Tiga Pelaku Perusak dan Jual Pagar saat Unras di DPRD Ditangkap, Kapolda Jambi : Para Pelaku Kriminal Diproses Sesuai Prosedur Hukum
Tiga Pelaku Perusak dan Jual Pagar saat Unras di DPRD Ditangkap, Kapolda Jambi : Para Pelaku Kriminal Diproses Sesuai Prosedur Hukum
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku tindak kriminal yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Jambi pada 29 Agustus 2025 dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menanggapi perkembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Jambi.
“Polri hadir bukan hanya untuk mengawal jalannya unjuk rasa agar tetap aman dan kondusif, tetapi juga untuk menindak setiap tindakan kriminal yang memanfaatkan momentum aksi massa. Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Irjen Pol Krisno, Jumat (19/9/2025).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto bersama Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar dalam konferensi pers di Mapolresta Jambi menjelaskan, Tim Reserse Kriminal berhasil mengamankan tiga tersangka yakni JA (24), WS (21), dan DA (19). Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada 9–10 September 2025.
Kasus ini bermula ketika terjadi bentrokan massa dengan aparat kepolisian di sekitar Kantor DPRD Provinsi Jambi. Dalam kericuhan tersebut, tersangka WS bersama sejumlah orang merusak pagar besi sepanjang 40 meter milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi. Potongan pagar kemudian dijual ke tempat rongsokan, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.
“Penegakan hukum ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mencederai ketertiban umum. Kami imbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan selalu menghormati hukum yang berlaku,” pungkas Kapolda Jambi.
Ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Syah)