Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tiga Pelaku Perusak dan Jual Pagar saat Unras di DPRD Ditangkap, Kapolda Jambi: Para Pelaku Kriminal Diproses Sesuai Prosedur Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiga Pelaku Perusak dan Jual Pagar saat Unras di DPRD Ditangkap, Kapolda Jambi : Para Pelaku Kriminal Diproses Sesuai Prosedur Hukum

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku tindak kriminal yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Jambi pada 29 Agustus 2025 dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menanggapi perkembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Jambi.

“Polri hadir bukan hanya untuk mengawal jalannya unjuk rasa agar tetap aman dan kondusif, tetapi juga untuk menindak setiap tindakan kriminal yang memanfaatkan momentum aksi massa. Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Irjen Pol Krisno, Jumat (19/9/2025).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto bersama Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar dalam konferensi pers di Mapolresta Jambi menjelaskan, Tim Reserse Kriminal berhasil mengamankan tiga tersangka yakni JA (24), WS (21), dan DA (19). Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada 9–10 September 2025.

Kasus ini bermula ketika terjadi bentrokan massa dengan aparat kepolisian di sekitar Kantor DPRD Provinsi Jambi. Dalam kericuhan tersebut, tersangka WS bersama sejumlah orang merusak pagar besi sepanjang 40 meter milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi. Potongan pagar kemudian dijual ke tempat rongsokan, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.

“Penegakan hukum ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mencederai ketertiban umum. Kami imbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan selalu menghormati hukum yang berlaku,” pungkas Kapolda Jambi.

Ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Akan Ditempatkan di 6 Polsek Untuk Berlatih, Kapolresta Jambi Buka Latnis dan Latja Siswa SIP Angkatan 52

    Akan Ditempatkan di 6 Polsek Untuk Berlatih, Kapolresta Jambi Buka Latnis dan Latja Siswa SIP Angkatan 52

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Akan Ditempatkan di 6 Polsek Untuk Berlatih, Kapolresta Jambi Buka Latnis dan Latja Siswa SIP Angkatan 52 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K., M.H. membuka Latihan Fungsi Teknis (Latnis) dan Latihan Kerja (Latja) siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 52 Tahun 2023, bertempat di Ruangan Loka Manginti Polresta Jambi, Senin (28/8/2023) pagi. […]

  • Pemasangan Nomor Lambung, Dirlantas Polda Jambi : Untuk Tertibkan Angkutan Batubara

    Pemasangan Nomor Lambung, Dirlantas Polda Jambi : Untuk Tertibkan Angkutan Batubara

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pemasangan Nomor Lambung, Dirlantas Polda Jambi : Untuk Tertibkan Angkutan Batubara   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi akan menggelar razia terkait pemasangan nomor lambung pada kendaraan angkutan batubara. Disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa penerapan akan dilakukan para tanggal 20 Mei 2022, karena sebelumnya kita telah dilakukan sosialisasi terhadap angkutan […]

  • Cegah Kemacetan, Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Keberangkatan dan Masuk Angkutan Batubara

    Cegah Kemacetan, Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Keberangkatan dan Masuk Angkutan Batubara

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Cegah Kemacetan, Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Keberangkatan dan Masuk Angkutan Batubara SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan aturan waktu rayonisasi per keberangkatan angkutan truk batubara. Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, tadi malam sudah kita berlakukan, seperti di wilayah Sarolangun itu nanti malam […]

  • Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit

    Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H mengupayakan dalam memutus rantai Produksi. Hal tersebut disampaikan dalam Pelantikan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Cabang Jambi Periode 2025-2030, bertempat di Swisbell Hotel Jambi, Kamis (08/05/2025). […]

  • Derita Stroke, Warga Batanghari Diduga Nekat Jual Sabu

    Derita Stroke, Warga Batanghari Diduga Nekat Jual Sabu

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Derita Stroke, Warga Batanghari Diduga Nekat Jual Sabu SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Menjadi pengedar narkoba sepertinya bisa dilakukan oleh siapa saja, seperti yang dilakukan oleh SY (55) warga Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, meski sedang menderita Stroke, pria berusia 55 tahun itu diduga masih nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. Kejadian itu terungkap saat anggota […]

  • Breaking News, Pengiriman 45 Kg Ganja Digagalkan BNNP Jambi 

    Breaking News, Pengiriman 45 Kg Ganja Digagalkan BNNP Jambi 

    • calendar_month Senin, 4 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Breaking News, Pengiriman 45 Kg Ganja Digagalkan BNNP Jambi    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 45 kilogram di Terminal Bus Muara Bungo Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Senin (4/10/2021). BNN Provinsi Jambi juga berhasil mengamankan seorang kurir yakni Andika Noor Pratama warga […]

expand_less