Se-Provinsi Jambi, Desa Dataran Kempas Berhasil Raih Penghargaan Nasional Proklim Lestari
Se-Provinsi Jambi, Desa Dataran Kempas Berhasil Raih Penghargaan Nasional Proklim Lestari
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat khususnya masyarakat Desa Dataran Kempas Kecamatan Tebing Tinggi boleh berbangga hati atas prestasi dan penghargaan yang telah diraih.
Dimana pada hari Selasa 24 Oktober 2023 bertempat di Auditorium Dr. Soedjarwo Manggala Wanabakti KLHK Jakarta, Desa Dataran Kempas berhasil meraih penghargaan Program Kampung Iklim Lestari (Proklim Lestari) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Penghargaan Proklim Lestari adalah penghargaan tertinggi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Penghargaan tertinggi tersebut sebagai Desa terbaik dalam inovasi dan adaptasi dan mitigasi perubahan Iklim se-Indonesia.
Penyerahan penghargaan Trophy Proklim Lestari diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M, SC.
Kepala Desa Dataran Kempas, Asbar Nofendra saat ditemui serambijambi.id di ruang kerjanya, Kamis (26/10/23) menyampaikan bahwa dirinya sangat berbangga hati, yang mana Desa Dataran Kempas berhasil meraih penghargaan Nasional Proklim Lestari tersebut.
“Kami sangat bangga pak. Pasalnya, Se-Provinsi Jambi hanya Desa Dataran Kempas yang terpilih dan berhasil meraih penghargaan Proklim Lestari dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” katanya
Dalam kesempatan itu, Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Dataran Kempas, Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Atas nama Pemerintah Desa Dataran Kempas kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan, support, bimbingan dan pembinaan yang telah diberikan kepada Desa Dataran Kempas,” ucapnya
Untuk diketahui bahwa Proklim Lestari adalah program berlingkup Nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.
Pelaksanaan Proklim mengacu pada Permen LHK No. 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim.
Dalam peraturan menteri itu disebutkan juga bahwa Proklim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat Dusun dan paling tinggi setingkat Kelurahan atau Desa. (SJ)