Kapolres Merangin Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan TPPO dengan Korban Anak Dibawah Umur
SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Kepolisian Resort (Polres) Merangin melalui Satuan Reserse Kriminal kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan dua pelaku.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH, S.I.K, M.M.Tr.SOU saat menggelar konferensi pers di Mapolres Merangin, Selasa (18/7/23).
Diungkapkan Kapolres bahwa, kejadian bermula pada hari Jum’at (14/7/23) tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang.
” Berbekal informasi, tim langsung melakukan penyelidikan, yang mana tidak membutuhkan waktu lama Tim Elang Polres Merangin berhasil mengamankan dua pelaku, ” ujarnya.
Diamankannya pelaku ini karena kedapatan melakukan aksinya bermodus mencarikan wanita untuk para pria hidung belang Via percakapan Whatsapps ataupun aplikasi Michat, untuk diajak tidur dengan bayaran per orang 1,3 jt, dari transaksi tersebut pelaku mengambil bagian.
” pada saat akan melakukan transaksi, pelaku kita aman yaitu MA (18) dan MH (19) warga Desa Nibung Kecamatan Batang Masumai,” lanjutnya.
Dijelaskan AKBP Ruri Roberto bahwa Polres Merangin tidak hanya mengamankan dua pelaku saja, namun turut membawa korban yang akan dijadikan transaksi TPPO yaitu CP (16) dan DA (15).
” Korban ini merupakan anak dibawah umur yang mana kedua korban juga merupakan pelajar yang putus sekolah dan terjebak dalam perdagangan orang, ” sambungnya.
Selanjutnya ditambahkan Kapolres Merangin, kita akan terus mengungkap jaringan TPPO diwilayah hukum Polres Merangin, apalagi yang menjadi korban adalah remaja yang masih pelajar usia belasan tahun dan dibawah umur.
” Kita akan usut dan bongkar praktik TPPO ini agar nantinya tidak terulang kembali,” tegasnya.
Selain itu kita dari Polres Merangin turut menghimbau kepada para orang tua agar berperan aktif dalam mengawasi pergaulan anaknya khususnya anak perempuan dengan tetap diawasi agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas apalagi masuk ke dalam jaringan TPPO.
” Untuk para orang tua agar tetap terus diawasi anaknya sehingga tidak terjerumus dalam hal-hal negatif,” himbau AKBP Ruri Roberto.
Saat ini kedua pelaku dan korban kita amankan di Mapolres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang man untuk kedua pelaku sendiri tanpa kita kenakan pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan Denda maksimal Rp. 600.000.000. (*/ Humas Polres Merangin )