Viral di Medsos, Pelaku Penganiayaan Gadis Cantik Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kota Baru

0

Viral di Medsos, Pelaku Penganiayaan Gadis Cantik Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kota Baru

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pelaku penganiayaan terhadap perempuan cantik di dekat pintu masuk area Jamtos, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru Kota Jambi beberapa waktu lalu tertangkap oleh Polsek Kota Baru.

Disampaikan Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro, penganiayaan tersebut terekam CCTV milik Jamtos dan sempat viral di Media sosial, yang terjadi pada Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira Pukul 13.00 WIB. “Kejadian ini terekam CCTV dan sempat viral,” ungkapnya, Senin (17/5/2021).

Korban bernama Yohana Irda, sedangkan tersangka bernama Okta Rianto warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Akibat penganiayaan tersebut Yohana mengalami luka tusuk di bagian kepala bagian belakang sebelah kiri, luka dipipi sebelah kanan, luka di leher kanan belakang dan luka tusuk di tangan kanan, serta luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri.

BACA JUGA :

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), yakni 1 (satu) buah pisau dapur gagang plastik wama hitam, 1 (satu) unit Sepeda motor yamaha Jupiter warna merah hitam Nomor Polisi BH 7483 RR yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya.

Kapolsek menceritakan pelaku sengaja datang ke Jambi pada tanggal 5 Mei berencana untuk melakukan pertemuan antara korban dengan pelaku karena mereka mengaku memiliki hubungan asmara.

“Tersangka dan korban telah melakukan pertemuan, namun setelah itu korban memblokir nomor dari tersangka sehingga menyebabkan sakit hati. Pada saat itu, tersangka sudah niat untuk menemui korban didepan pintu masuk area jamtos, pada saat bersamaan korban datang bersama atau diantar oleh laki-laki, tersangka marah lalu menujamkan pisau pada korban,” katanya.

Dari pengakuan mereka, kata Kapolsek mereka memiliki hubungan asmara.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangkakan pasal Penganiayaan 351 ayat (2) KU.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Comments
Loading...