Putus Mata Rantai Covid-19, Ditlantas Jambi Siapkan Loket Tangguh
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Polisi lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi bekerjasama dengan loket travel dan bus di Jambi dengan membangun dan menyiapkan loket tangguh pada masing-masing loket guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di yang semakin memingkat.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu, mengatakan, untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 khususnya pada loket-loket travel atau PO di Provinsi Jambi, pihak Ditlantas melaksanakan program ‘loket tangguh’ untuk memutus mata rantai penyerbaran corona.
Ditlantas Polda Jambi telah melaksanakan kegiatan koordinasi ke Loket-loket yang ada di Provinsi Jambi. Kegiatan ini diberi nama “Program Loket Tangguh”, dimana pelaksanaan kegiatan perdananya dilaksanakan di loket PO Ratu Intan dan loket Family Raya.
Adapun pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, yang diwakili oleh Kasi Standar Kompol Suharto dan Kasi Dikmas Kompol Rahmalina.
‘Program Loket Tangguh’ merupakan program Dirlantas Polda Jambi dalam rangka mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus COVID-19, melalui loket travel dan bus yang bisa menjadi pusat penyebarannya.
Dalam kegiatan koordinasi, Ditlantas Polda Jambi mengajak manajemen Perusahaan Otobus (PO) untuk dijadikan Loket Tangguh, sebagai percontohan dalam pencegahan COVID-19.
Heru Sutopo menjelaskan yang termasuk dalam kriteria loket tangguh yaitu miliki protokol kesehatan dalam pelayanan diloket, antara lain wajib cuci tangan atau ada tempat cuci tangan dan dinyatakan dengan spanduk bertulisan “wajib cuci tangan”.
Kemudian wajib cek suhu tubuh atau ada petugas dan alat cek suhu tubuh, wajib pakai masker, dinyatakan dalam bentuk spaduk/tulisan “setiap orang di loket ini wajib gunakan masker” dan dalam ruang tunggu wajib menjaga jarak atau kursi berjarak dinyatakan dalam bentuk tanda X dan adanya tulisan “wajib menjaga jarak”.
Selain itu di loket pembayaran atau loket karcis, ada tanda jaga jarak atau ada tirai pemisah dan tanda pemisah antara petugas dengan penumpang atau masyarakat. Tersedia ruang khusus cek kesehatan (ruang isolasi sementara bagi penumpang yang terindikasi memiliki suhi 37 derajat keatas) sebelum dilakukan tindakan selanjutnya.
Manajemen yang mendukung pencegahan COVID-19 atau ada petugas yang mengawasi protokol kesehatan (prokes), adanya informasi tentang pencegahan COVID-19 di loket dalam bentuk banner dan spanduk.
Kemudian setiap kendaraan wajib mengikuti protokol kesehatan dengan jaga jarak antar penumpang dinyatakan dengan tanda X pada kursi mobil, dilengkapi handsanitizer di pintu masuk kendaraan, dalam kendaraan ada tulisan “wajib gunakan masker”. (Red/***)