Razia Cipkon Polsek Tungkal Ulu Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Setelah Diperiksa Pengemudi Mobil Ternyata Membawa…
Razia Cipkon Polsek Tungkal Ulu Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Setelah Diperiksa Pengemudi Mobil Ternyata Membawa…
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Razia Cipta Kondisi (Cipkon) Polsek Tungkal Ulu Polres Tanjab Barat yang digelar di depan Mapolsek Tungkal Ulu, Jalan Lintas Timur KM 140 Desa Gemuruh Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat, Sabtu malam (4/4/20) diwarnai aksi kejar-kejaran terhadap satu unit mobil pribadi jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BH 2132 EK.
Pengejaran itu dilakukan petugas setelah mobil Toyota Avanza warna putih yang melaju dari arah Pekanbaru menuju Jambi tiba-tiba memutar balik dan berbalik arah menuju arah Pekanbaru karena menghindari razia. Reaksi pengemudi itupun sontak menimbulkan kecurigaan petugas yang sedang menggelar razia, petugas pun kemudian langsung melakukan pengejaran.
“Mobil tersebut berbalik arah, terkesan menghindari razia. Melihat mobil itu berbalik arah, kemudian Kapolsek Tungkal Ulu dan anggotanya langsung melakukan pengejaran,” kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH kepada serambijambi.id, Minggu (5/4/20) pagi.
Mobil beserta pengemudinya kemudian berhasil diamankan oleh petugas di Jalan Lintas Timur Desa Gemuruh KM 140. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan kendaraan. Pengemudi berinisial NW (32) yang merupakan warga Rengat Barat Provinsi Riau itu kedapatan membawa satwa burung yang dilindungi.
Selain itu di dalam mobil itu juga terdapat beberapa pasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau nomor polisi yakni BG 1172 BB, B 2132 BZP dan H 8541 JP.
“Mobil itu saat diamankan menggunakan TNKB atau nomor polisi BH 2132 EK, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata nomor polisi aslinya itu H 8541 JP,” sambung Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, adapun jenis jenis burung yang ada di dalam mobil tersebut antara lain yakni, 2 ekor burung kacer, 34 ekor burung cucak hijau, 45 ekor burung cucak mini, 31 ekor burung kepodang, 300 ekor burung ciblek, 300 ekor burung gelatik sumatera, 500 ekor burung kolibri, dan 6 ekor burung poksay mandarin.
Untuk langkah-langkah hukum, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dan untuk burung-burung tersebut nantinya akan kita serahkan ke BKSDA.
“Atas perbuatannya, sang pengemudi terancam dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi.
Dan terkait pemalsuan TNKB atau nomor polisi, pengemudi juga dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, pemalsuan nomor polisi juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutup Kapolres (SJ)