Diduga Selewengkan Anggaran 2019, Kades Mencolok Diperiksa Kejari Tanjab Timur
Diduga Selewengkan Anggaran 2019, Kades Mencolok Diperiksa Kejari Tanjab Timur
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Kepala Desa (Kades) Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi, Ambo Alang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur karena diduga selewengkan anggaran APBDes 2019.
Camat Mendahara Ulu, Sarjuna membenarkan hal ini. Sarjuna menjelaskan, Kades Mencolok Ambo Alang telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejari Tanjab Timur. Ambo Alang diduga diperiksa terkait kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2019.
“Yang jelas sudah dipanggil, kalau berapa kali dipanggil saya gak paham pak. Pastinya berkaitan dengan pembangunan tahun 2019. Entah DD atau ADD,” kata Camat Mendahara Ulu, Sarjuna kepada serambijambi.id, Minggu (22/03/20).
Sarjuna juga menegaskan, pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Timur tidak hanya memanggil dan memeriksa sang Kades, namun Jaksa juga ikut memanggil dan memeriksa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Mencolok. “TPK juga ikut dipanggil,” tegas Sarjuna.
Sebagaimana diketahui, Dana Desa (DD) tahun 2019 yang digunakan untuk pembangunan sejumlah fisik di Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi diduga syarat penyimpangan.
Dari hasil penelusuran serambijambi.id di lapangan, serta diperkuat dengan hasil konfirmasi dari berapa sumber yang ditemui, Kades Mencolok Ambok Alang diduga melakukan kecurangan dana desa (DD) tahun Anggaran 2019.
Dugaan tersebut diperkuat berdasarkan hasil pengamatan di sejumlah lokasi proyek fisik. Besaran anggaran yang dialokasikan pada setiap item pekerjaan kegiatan dengan Volume atau Bobot kegiatan diduga terlalu berlebihan atau kemahalan, sehingga patut diduga terjadi Mark Up atau penggelembungan anggaran.
Dari keterangan warga, juga memberikan pernyataan bahwa dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2019 oleh TPK dan Kepala Desa Mencolok diduga tidak transparan.
Menurut Sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan menuturkan, kegiatan dana desa yang diperuntukkan pada pembanggunan yang banyak sekali kejanggalan diantaranya.
Pembuatan Sumur Bor, Tedmon Air dan sarana MCK di Jalan Raya Hidayah RT. 06 Desa Mencolok dengan jumlah dana Rp. 83.596.090. Kemudian pembuatan Sumur Bor dan Tedmon Air di Jalan Jelutung RT. 03 Desa mencolok dengan jumlah dana Rp. 52. 354.590.
Selanjutnya pembuatan Box Culvert di Jalan Mencolok Laut RT. 02 Desa Mencolok dengan jumlah dana Rp. 44.957.700.
“Miris pak. Ya kalau soal teknis memang bukan bidang kami, namun bapak lihat sendirilah secara kasat mata bangunan bangunan itu, saya menduga jelas terjadi Mark Up anggaran tu pak. Dan ini saya prediksi akan menjadi temuan,” ujarnya.
Sumber juga menceritakan, ada terjadi penguranggan volume pada pekerjaan fisik DD. Dugaan kecurangan dalam pengelolaan DD tersebut sudah sering terjadi pada anggaran DD tahun sebelumnya.
“Kami ni apalah pak, cuma warga biasa. Yang kami inginkan oembangunan lewat DD di Desa kami ini dapat bener bener terlaksana dengan baik dan transparan. Jangan ada lagi yang namanya penyimpangan. Itu yang kami harapkan pak,” bebernya.
Sayangnya terkait hal ini Kepala Desa yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi. Namum demikian, serambijambi.id masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang. (rano)