Belasan Juta Batang Rokok Diduga Ilegal Diamankan Bea Cukai Jambi, Siapa Pemiliknya?

0

Belasan Juta Batang Rokok Diduga Ilegal Diamankan Bea Cukai Jambi, Siapa Pemiliknya?

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pasca pengungkapan 703 karton rokok diduga ilegal yang berasal dari 11 unit mobil box dan dari gudang di Jalan Lingkar Barat II, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, hingga Jumat (31/1/20) pejabat berwenang di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi terkesan masih tertutup. Mereka belum bersedia memberikan keterangan terkait siapa pemilik 703 karton rokok diduga ilegal tersebut.

Sikap terkesan tertutup otoritas yang berwenang ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat hasil pengungkapan yang diduga menyalahi aturan pita cukai dan tembakau ini semestinya menjadi hak publik untuk mengetahuinya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi (Bea Cukai Jambi), Ardiyatno melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cuka Jambi Heri Sustanto saat dikonfirmasi terkait siapa pemilik 703 karton rokok diduga ilegal yang telah diamankan itu, dirinya mengatakan pemiliknya CV siapa itu, soalnya kasus tersebut ditangani oleh tim Pusat, yang pertama kali menemukan di jalan lintas sumatera itu dari tim penindakan Bea Cukai Pusat.

BERITA TERKAIT : 11 Mobil Box Berisi Diduga Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Jambi

BACA JUGA :

Kita (Bea Cukai Jambi) hanya diserahkan ke berita acara serah terima barang hasil penindakan. “Barang hasil penindakannya diserahkan ke kita, sementara untuk kasusnya sedang ditangani oleh tim bea cukai pusat dan sekarang lagi diproses, kemudian lagi digelar perkara sebenarnya kesalahan atau permasalahannya ada dimana dan salahnya dimana. Dan untuk Pita cukainya sedang dibawa ke laboratorium,” terangnya saat dikonfirmasi serambijambi.id, melalui telepon selulernya, Kamis (31/1/20) sore.

Terkait empat orang yang diamankan, Heri menjelaskan, mereka yang diamankan itu terdiri dari ada kepala gudang, ada sopir, ada marketing dan ada staff administrasi di gudang itu,” tambahnya

Saat ditanya selain empat orang itu, apakah pemiliknya telah diamankan?, Heri menjelaskan bahwa dirinya belum tau. “Belum tau pemiliknya, karena masih dalam proses pemeriksaan. Nanti kalau teman-teman di Pusat sudah merilis beritanya dan memberikan hasil pemeriksaannya, baru kita dapat memberikan kepastian,” jelasnya

BERITA TERKAIT : Total 703 Karton Diduga Rokok Ilegal Diamankan Bea Cuka Jambi, Empat Orang Juga Turut Diamankan

Dan, dari hasil penindakan kemarin, untuk jumlah keseluruhan rokok diduga ilegal yang diamankan itu berjumlah sebanyak 14.884.000 batang, dengan perkiraan nilai barang Rp. 5.953.600.000,- dan untuk perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 6.772.220.000,-,” bebernya

Saat ditanya apa sanksi atau ancaman terhadap empat orang yang diamankan itu? Heri menjelaskan untuk sementara masih dalam proses penyelidikan. Jadi kita serahkan sama tim di pusat, apa itu nanti dilanjutkan atau gimana kita belum tau. Karena masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya

Saat ditanya gudang yang berisi diduga rokok ilegal tersebut milik siapa? Heri menjelaskan pemiliknya itu CV siapa itu, CV nya kemarin ada, CV nya ada namanya, lupa saya nama CV nya itu,” ucapnya

Gudang itu nyewa atau punya sendiri? Heri menjelaskan pihaknya kurang tau persis, karena didalam gudang itu tidak hanya nimbun rokok, tapi juga ada buku tulis dan lain sebagainya,” jelasnya

Heri juga membantah kalau pihaknya dianggap menutup-nutupi siapa pemilik rokok diduga ilegal tersebut. “Kalau menutup-nutupi nggaklah, karena kita berdasarkan fakta hukum. Untuk prosesnya kita tunggu dari teman teman tim di pusatlah, sesuai peraturan dan aturan yang berlaku,” tegasnya (SJ)

Comments
Loading...