Polda Jambi PTDH Anggota Propam Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi secara resmi telah menyelesaikan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Waldi, seorang anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang dosen wanita di Kabupaten Bungo.
Bripda Waldi, yang berdinas di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tebo, sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, Erni Yunianti (37).
Sidang KKEP ini dilaksanakan pada Jumat, 7 November 2025, dan berakhir sekitar pukul 21.55 WIB.
Keputusan Tegas: PTDH dan Perbuatan Tercela
Kepala Polda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan langsung hasil putusan sidang tersebut.
Kombes Mulia menjelaskan bahwa materi persidangan berfokus pada “pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang, atas nama Eni Yunianti.”
Dari hasil sidang tersebut, Komisi Kode Etik Polri mencapai dua keputusan utama, yaitu:
- Perilaku pelanggar (Bripda Waldi) dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Menurut Kombes Mulia, Bripda Waldi dianggap telah melanggar sumpah dan janji sebagai anggota Polri dan telah menerima keputusan tersebut.
“Pelanggar menerima putusan,” tegas Kombes Mulia di Polda Jambi.
Keputusan PTDH ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat, terutama yang menghilangkan nyawa orang lain.