Truk Batu Split Beroperasi ‘Telanjang’ Tanpa Terpal, Debu Mengancam Pandangan dan Nyawa Pengendara Lain
Truk Batu Split Beroperasi ‘Telanjang’ Tanpa Terpal, Debu Mengancam Pandangan dan Nyawa Pengendara Lain
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Praktik berbahaya pengangkutan material curah tanpa penutup terpal kembali menjadi sorotan serius di Provinsi Jambi. Truk-truk besar pengangkut batu split yang beroperasi tanpa penutup bak, mengancam keselamatan dan jarak pandang pengguna jalan raya, melanggar regulasi lalu lintas yang berlaku.
Sebuah truk dump besar yang tertangkap kamera di Jalan Lintas Sumatera Muaro Jambi menunjukkan praktik yang mengkhawatirkan. Truk yang melaju dari arah Tanjab Barat menuju Jambi tersebut membawa tumpukan batu split yang melebihi batas bak dan sama sekali tidak tertutup.
Ketiadaan terpal penutup mengakibatkan material halus dan debu berterbangan dengan masif akibat hembusan angin selama perjalanan.
“Ini bukan hanya soal kotor, ini soal keselamatan,” ujar Heru, salah seorang pengendara, Selasa sore (4/11/24).
Debu yang dihasilkan berpotensi menghilangkan jarak pandang pengendara di belakangnya secara seketika, terutama bagi pengendara sepeda motor, meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
Selain polusi debu, risiko material batu yang mental atau jatuh ke jalan juga sangat tinggi. Pecahan batu berpotensi memecahkan kaca kendaraan lain dan, yang lebih parah, dapat menyebabkan pengendara motor terjatuh dan mengalami luka serius.
Praktik pengangkutan material curah tanpa penutup terpal ini jelas melanggar regulasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Aturan secara tegas mewajibkan setiap kendaraan pengangkut barang untuk memastikan muatan tertutup rapat dan aman agar tidak tercecer atau mengganggu pengguna jalan lain.
Menyikapi ancaman ini, masyarakat mendesak agar para pengusaha batu split dan pemilik armada truk segera mengubah total operasional mereka dengan wajib menggunakan penutup muatan yang aman dan rapat.
Selain itu, desakan keras juga diarahkan kepada pihak berwenang, khususnya Kepolisian Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan (Dishub), untuk segera meningkatkan patroli dan melakukan penindakan tegas di lokasi-lokasi rawan. Penertiban rutin dan sanksi maksimal diperlukan untuk memberikan efek jera agar praktik berbahaya ini tidak terulang dan menjamin kenyamanan serta keselamatan seluruh pengguna jalan raya. (SJ)