Rumah Sakit Mitra Jambi Buka Suara: Klarifikasi Lengkap Soal Tuduhan Penolakan Pasien Luka Bakar Nurbati
Rumah Sakit Mitra Jambi Buka Suara: Klarifikasi Lengkap Soal Tuduhan Penolakan Pasien Luka Bakar Nurbati
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pihak Rumah Sakit Mitra Jambi memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa seorang pasien luka bakar bernama Nurbati, warga Kelurahan Jelutung, ditolak saat hendak mendapatkan perawatan.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Direktur RS Mitra, Dr Rahmat Yusuf, MARS, juga menyampaikan penjelasan secara langsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kota Jambi, Selasa (3/6/25).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi, dan dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Martua Muda Siregar, serta Koordinator Komisi IV, Naim.
“Tidak ada penolakan layanan. Pasien datang, kami terima dan langsung diberikan tindakan awal. Bahkan sudah kami siapkan rontgen dan pengecekan BPJS-nya juga aktif,” ujar Dr. Rahmat, Rabu 4 Juni 2025.
Menurut penjelasan pihak rumah sakit, Nurbati yang mengalami luka bakar pada bagian kaki, siku, dan tangan, datang ke rumah sakit pada 31 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, diantar oleh petugas Puskesmas Handil.
Tim medis langsung memberikan penanganan awal, termasuk pembersihan luka.
Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa rontgen, pihak keluarga tidak kunjung memberikan persetujuan.
“Anak pasien tidak bisa mengambil keputusan. Bahkan, setelah menunggu cukup lama, pasien justru memutuskan untuk pulang sendiri bersama keluarganya,” ujar Dr Rahmat.
Ditegaskan pula bahwa RS Mitra telah mendaftarkan pasien ke dalam sistem Surat Eligibilitas Peserta (SEP) milik BPJS, yang berarti pasien telah siap untuk dirawat secara formal. Pasien juga tidak dibebankan biaya selama berada di rumah sakit.
“Bahkan saat keluarga kesulitan kendaraan, kami bantu pesan taksi online menggunakan akun dokter jaga. Biayanya juga ringan, sekitar Rp 13 ribu. Ini bentuk pelayanan kami,” tambahnya.
Dalam forum yang sama, DPRD Kota Jambi menegaskan pentingnya kepatuhan rumah sakit terhadap aturan pelayanan kesehatan, khususnya kepada peserta BPJS.
Wakil Ketua III DPRD Kota Jambi, Naim, menyatakan bahwa penolakan pasien BPJS adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami akan memberikan rekomendasi pencabutan kerja sama jika terbukti ada rumah sakit yang menolak pasien BPJS. Ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya,” tegasnya.
DPRD juga mengingatkan bahwa orientasi pelayanan kesehatan tidak boleh semata-mata mengejar keuntungan, melainkan harus mengutamakan penyelamatan nyawa dan hak masyarakat atas layanan medis yang layak.
Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Fahmi yang turut hadir dalam rapat tersebut, berharap agar insiden semacam ini tidak kembali terjadi.
Ia meminta seluruh pihak—termasuk masyarakat, faskes, dan BPJS—untuk menjaga komunikasi yang jelas demi menghindari kesalahpahaman.
“Semua pihak harus saling terbuka. Yang paling penting, warga mendapatkan layanan yang cepat dan layak, terutama dalam kondisi darurat,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara layanan kesehatan untuk mengedepankan etika pelayanan dan tidak membuat warga kehilangan hak atas layanan medis, apa pun jenis pembiayaannya. (Syah)