Penutupan Posko Angkutan Lebaran 2025 (1446 H) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi

0

Penutupan Posko Angkutan Lebaran 2025 (1446 H) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI — Penutupan Posko Nasional Angleb 2025 resmi di tutup oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada haru sabtu tanggal 12 April 2025 di Ruang Mataram Kementerian Perhubungan.

Hadir dalam acara tsb Menko Infrastruktur, Ka.Basrnas, Ka.BMKG, Polri Wamenhub dan seluruh stakholder terkait termasuk seluruh UPT Kementerian Perhubungan se Indonesia secara during.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jambi, Dr. Drs. Benny Nurdin Yusuf, A.Md LLAJ., M.H., pasca mengikuti penutupan secara nasional juga secara resmi menutup pelaksanaan Posko Angkutan Lebaran Tahun 2025 (1446 H) di Wilayah Kerja BPTD Kelas II Jambi yang berlangsung sejak H-10 hingga H+10 Lebaran.

Penutupan posko Angleb 2025
Pelaksanaan angkutan Lebaran tahun ini menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama di Terminal Tipe A Alam Barajo, yang kini beroperasi secara maksimal.

Data menunjukkan bahwa pada arus mudik (H-10 s.d. H-1), tercatat jumlah penumpang berangkat mencapai 7.830 orang dan 424 bus dengan puncak arus mudik pada H-5 dengan jumlah pnp sebanyak 1.113 penumpang.

Sementara untuk arus balik (H+1 s.d. H+10), penumpang yang datang tercatat mencapai 1.955 orang dengan 130 bus, dan puncaknya terjadi pada H+6 dengan 425 penumpang.

Terjadi perbedaan data arus mudik dan balik yg cukup signifikan. Idealnya arus mudik dan arus balik hampir sama atau sebaliknya. Hal ini berdasarkan pantauan BPTD disebabkan oleh pada arus balik kecenderungan bus tidak masuk terminal dan menurunkan pnp di Pool atau tempat tempat yg dinginkan pnp.

Untuk terminal tipe A transit seperti Terminal Sribulan Sarolangun, Pulau Tujuh Bangko, dan Muara Bungo, arus mudik mencapai 71.652 penumpang dan 2.928 bus, dengan puncak pada H-4 (8.421 orang). Arus balik tercatat 78.732 penumpang dan 2.381 bus, dengan puncak arus balik pada H+9 (19.422 orang).

Perbandingan data antara tahun 2024 dan 2025 menunjukkan:
• Puncak arus mudik tahun 2025 terjadi lebih awal di H-5, naik 207% dari tahun 2024.
• Arus balik tahun 2025 memuncak di H+6, naik 57% dibandingkan tahun sebelumnya.
• Untuk terminal transit, arus mudik menurun 17%, namun arus balik meningkat 27%.

BPTD juga melakukan pendataan loket PO di luar Terminal Tipe A yang masih beroperasi di Kota Jambi dan melakukan pendataan pada tahun 2025, sehingga total kedatangan penumpang (terminal +pool) meningkat menjadi 6.763 orang (naik 215%) dan total keberangkatan (terminal +pool) mencapai 17.200 orang (naik 409%).

Sedangkan pergerakan angkutan penyeberangan Jambi – Batam (telaga pungkur) – Kepri (Dabo) pada Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal, tercatat total 5.930 penumpang datang dan 6.545 berangkat, dengan rata-rata 567 penumpang per hari. Kendaraan yang melintas sebanyak 902 datang dan 699 berangkat. Puncak arus balik tercatat pada H+6 dengan 651 kendaraan.
Untuk data angkutan penyeberangan arus mudik tahun 2025 dibandingkan data tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 6 % dan arus balik 50 % .

Selain itu, UPPKB Jambi Merlung, Pelawan Sarolangun, dan Muara Tembesi juga difungsikan sebagai rest area, tercatat melayani 30 pemudik dengan 7 kendaraan singgah.

“Keberhasilan pengelolaan angkutan Lebaran tahun ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor bersama Ditlantas Polda Jambi, Dishub Provinsi dan Kabupaten/Kota, Polres, BNN, Dinas Kesehatan, BPJN dan PT Jasa Raharja,” ungkap Kepala BPTD Kelas II Jambi.

Penutupan posko ini menandai selesainya operasi angkutan Lebaran 2025, dengan komitmen berkelanjutan untuk terus meningkatkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terintegrasi di Provinsi Jambi.

Kepala BPTD Jambi menghimbau seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar menggunakan bus yg laik jalan dan naik/turun di Terminal. Masyarakat dapat mengecek secara on line kelayakan administrasi dan teknia bus melalui aplikasi Mitra Darat. Sedangkan para operator bus baik AKAP dan AKDP agar mematuhi aturan penyelenggaraan angkutan orang di jalan termasuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di Pool atau loket penjualan ticket “Pool hanya sebagai tempat penjualan tiket dan garasi bus”.

Comments
Loading...