Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kuala Tungkal, Ini Imbauan Kapolres Tanjab Barat
Sementara itu, Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengimbau agar masyarakat untuk selalu dan senantiasa mewaspadai peredaran uang palsu.
“Saya minta masyarakat ataupun para pelaku usaha agar selalu waspada dalam menerima uang. Ketika menerima uang pembayaran, harus dicek kembali. Karena menurut dia, sangat jelas perbedaan antara uang palsu dan uang asli keluaran Bank Indonesia (BI).
Uang palsu itu sangat berbeda dengan uang asli, terlihat dari kualitas kertasnya sudah beda dan uang asli itu ada air ketika diterawang. Jadi bagi masyarakat ingat 3D, dilihat, diraba dan diterawang,” tutur Kapolres, Rabu (11/9/24)
Kapolres juga meminta segera melapor jika mengetahui atau menerima uang palsu. Sebab, uang palsu sangat berbeda dengan uang aslinya meskipun sekilas sama.
“Apabila masyarakat menerima ataupun mengalami tindakan penggunaan uang palsu diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” ujar Kapolres
Kapolres juga menegaskan, bahwa setiap orang yang mengedarkan uang palsu, dapat diancam dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7.
“Bunyinya, setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar,” terang Kapolres (SJ)