Kunjungi Jambi, Mentri Hukum dan HAM RI, Buka Langsung Rakor MPWN dan MPDN Tahun 2024
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Perkuat tugas dan fungsi Notaris di Provinsi Jambi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly membuka secara resmipelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis PengawasWilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun 2024 di Provinsi Jambi, Sabtu (28/6).
Turut hadir Gubernur Provinsi Jambi (Al-Haris), JajaranForum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ProvinsiJambi, Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial (Kosmas Harefa), Kepala Biro Umum Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia (Kemenkumham) (Jumadi), Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi,Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian, serta 278 orang notaris yang tersebar di 11 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Rakor MPWN dan MPDN yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Jambi ini dimaksudkan untuk meningkatkan peranMajelis Pengawas Notaris (MPN) dalam menjalankan tugaspengawasan dan pembinaan terhadap seluruh Notaris di Provinsi Jambi. Guna mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan tersebut, dilaksanakan oleh 1 (satu) MPWN dan 4 (empat) MPDN yang tersebar di Kota Jambi, KabupatenMuaro Jambi, Kabupaten Bungo dan Kota Sungai Penuh.
Mengawali laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, M. Adnan menyampaikan apresiasisetinggi-tingginya kepada Menkumham yang telah berkenanhadir langsung dalam Rakor MPWN dan MPDN Tahun 2024 di Provinsi Jambi.
“Terima kasih kami yang setingi-tingginya khususnya kepadaBapak Menteri yang sudah berkenan hadir melakukankunjungan kerja di Provinsi Jambi khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi ditengahkesibukan Bapak yang akhir-akhir ini sangat padat.”, ucapM. Adnan.
M. Adnan berharap melalui pelaksanaan Rakor MPW dan MPD diharapkan mampu menjadi media untuk menjawabsemua permasalahan terkait tugas dan fungsi notaris dalammelaksanakan tugasnya.
“Pelaksanaan Rakor MPW dan MPD diharapkan menjadimedia untuk menjawab permasalahan yang ada di MajelisPengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan NotarisWilayah (MKNW). Sekaligus menjadi sarana untukmenyamakan persepsi terhadap beberapa aduan yang diterima oleh MPN, serta untuk memberikan solusipermasalahan-permasalahan terkait tugas dan fungsi notarisdalam melaksanakan tugasnya”, harapnya.
Yasonna menuturkan, dalam Undang-Undang Jabatan Notarismengamanatkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dilaksanakan melalui MajelisPengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris(MKN). Sebagaimana diketahui, MPN berwenang untukmelakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadappengambilan photo copy minuta akta, serta pemanggilannotaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.
“Saudara-saudara sekalian merupakan perpanjangan tangansaya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepadamasyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud”, sampai Menkumham.
Selanjutnya, Menkumham Yasonna H. Laoly membuka secararesmi jalannya MPWN dan MPDN Tahun 2024 di ProvinsiJambi.
“Semoga Majelis Pengawas Notaris dan Majelis KehormatanNotaris dapat terus bersinergi dalam melaksanakan tugaspembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secaraprofessional. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadaplembaga pengawas Notaris semakin meningkat dan kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum terhadap masyarakatsebagai pengguna jasa Notaris dapat tercipta”, harap Yasonna.