Harta Kekayaan Bupati Tanjab Barat Meningkat
Harta Kekayaan Bupati Tanjab Barat Meningkat
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Harta kekayaan Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag meningkat setelah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Melansir laman website elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), orang nomor satu di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan ini telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periodik Tahun 2022 pada 31 Desember 2022 yang lalu, dengan total harta kekayaan sebesar Rp. 2.905.344.290.
Harta kekayaan Anwar Sadat itu bertambah sebanyak Rp. 1.120.735.386,- dibanding Tahun 2020 yang lalu saat Ia mendaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Saat mendaftar sebagai Calon Bupati, Ia melaporkan harta kekayaannya dengan total sebesar Rp. 1.784.608.904,- (LHKPN Periodik 2020).
Selain itu, saat Anwar Sadat mendaftar sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Jambi, ia juga melaporkan harta kekayaannya dengan total sebesar Rp. 1.277.108.904,- (LHKPN Periodik 2019).
Dan setelah dua tahun menjabat sebagai Bupati, harta kekayaannya yang dilaporkan kini sudah mencapai Rp. 2.905.344.290,- (LHKPN Periodik 2022) dengan tidak ada catatan hutang.
Harta kekayaan Bupati Tanjung Jabung Barat yang meningkat itu adalah berupa kepemilikan tanah dan bangunan di beberapa lokasi di Kota Jambi, Kabupaten Tanjab Barat dan Kabupaten Muaro Jambi dengan nilai kenaikan sebesar Rp. 744.000.000,- atau dari Rp. 611.000.000,- menjadi Rp. 1.355.000.000,-.
Di LHKPN Periodik 2022, Ia juga melaporkan harta berupa Kas dan Setara Kas senilai Rp. 698.444.290,- serta beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat (Alat Tranportasi dan Mesin) yang dimiliki dengan pembelian uang pribadi atau hasil sendiri yaitu Motor Honda Supra X tahun 2000 dengan nilai Rp. 1.500.000, Motor Honda XIH02N35MI/AT Tahun 2018 dengan nilai Rp. 14.000.000, Mobil Daihatsu Ayla D620-03216 Tahun 2016 dengan nilai Rp. 75.000.000, Mobil Innova Venturer Toyota dengan nilai Rp. 315.000.000 dan Mobil Honda HR-V HR-V RU11.5 E PLUS CVT CKD Tahun 2019, dengan nilai Rp. 270.000.000. (SJ)
Berikut tata cara memantau LHKPN Pejabat Negara melalui website elhkpn.kpk.go.id