Dua Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Polres Merangin
SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Tim Elang Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin amankan 2 pelaku pencurian mobil.
Para pelaku pencurian mobil ini diamankan pada hari Sabtu 12 Agustus 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Para pelaku pencurian mobil ini bernama Soneta (34) warga Dusun II Kampung Masjid, Kelurahan Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Selain itu, seorang pria berinisial DS (17) warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Perlu diketahui, DS ini merupakan seorang residivis.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyono mengatakan, pada hari Sabtu (12/8) sekitar pukul 02.00 WIB, pemilik mobil yang sedang berada di dalam rumah ditelepon oleh seseorang bahwa mobilnya hidup dan ada yang membawa.
Lantas, sang pemilik mobil pun langsung menuju ke rumah temannya dan melihat mobil carry sudah tidak ada lagi.
Setelah itu, sang pemilik mobil langsung menghubungi teman- temannya di Desa Pulau Raman atas mobilnya yang hilang.
Atas kejadian tersebut sang pemilik mobil mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta, dan langsung melaporkan ke Polres Merangin.
Setelah mendapatkan laporan itu, tim pun langsung bergegas menuju ke Desa Pulau Rengas guna melakukan pengejaran dan penghadangan.
Selanjutnya, tim yang dibantu oleh warga setempat pun memberhentikan 2 orang pria yang dicurigai adalah pelaku pencurian mobil.
“Setelah dilakukan penghadangan dan interogasi singkat, para pelaku itu pun mengakuinya,” ujarnya, Senin (14/8).
Akan tetapi, mobil carry yang dicuri itu tidak dibawa oleh para pelaku. Melainkan ada rekannya yang bernama Robbi, dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Mobil itu ditinggal di pinggir jalan dan pelaku atas nama Robbi dan Anggi melarikan diri, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti berupa dua unit handphone android, obeng, gunting, kontak kunci mobil carry, 1 lembar STNK dan 2 unit sepeda motor diamankan ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.