Ini Jumlah Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas dalam Sepekan Operasi Patuh 2023

0

Ini Jumlah Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas dalam Sepekan Operasi Patuh 2023

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Operasi Patuh 2023 Polda Jambi telah berlangsung selama 7 hari, terhitung sejak 10 Juli 2023 hingga saat ini.

Operasi Patuh 2023 Polda Jambi ini berakhir pada 24 Juli 2023 mendatang.

Data yang diperoleh dari Ditlantas Polda Jambi, tercatat ada kenaikan pelanggaran lalu lintas.

Selain pelanggaran lalu lintas, ada kenaikan juga pada jumlah kecelakaan lalu lintas. Lalu, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan atau nihil.

BACA JUGA :

Perbandingan pada tahun 2022, jumlah kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas menurun.

Sedangkan pada tahun 2022, korban meninggal dunia mengalami kenaikan.

Data penindakan pelangaran dan laka lantas Minggu I 2023 dibandingkan 2022

1. Dakgar Lantas
• ETLE
Tahun 2022: 0 kali

Tahun 2023: 31 kali

(Naik 31 atau 100%)

• Tilang (manual)
Tahun 2022: 0 kali

Tahun 2023: 1.678 kali

(Naik 1.678 atau 100%)

B. Teguran

Tahun 2022 : 803 kali

Tahun 2023 : 2.869 kali

(Naik 2.066 atau 257,29%)

2. Data Laka Lantas
A. Jumlah Laka

Tahun 2022 : 2 kara
Tahun 2023 : 4 kara

(Naik 2 atau 100%)

B. Korban meninggal dunia

Tahun 2022 : 1 orang

Tahun 2023 : 0 orang

(Turun atau -100%)

C. Korban Luka berat

Tahun 2022 : 0 Orang

Tahun 2023 : 3 Orang

(Naik 3 atau 100%)

D. Korban luka ringan

Tahun 2022 : 7 orang
Tahun 2023 : 4 orang

(Turun -3 atau -42,86%)

E. Rugi Materiil

Tahun 2022 : Rp 26 juta
Thn 2023 : Rp 9.800 juta
(Turun -Rp 16.200 juta atau -62,31%)

Dalam Operasi Patuh 2023 ini terdapat 7 pelanggaran prioritas

• Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara
• Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang masih dibawah umur
• Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
• Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan Safety Bell
• Pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
• Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang melawan arus
• pengemudi atau pengendara sepeda motor yang melebihi batas kecepatan

Comments
Loading...