Apel Gelar Pasukan, Ini 7 Prioritas Pelanggaran Dalam Operasi Patuh 2023 Polresta Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2023 bertempat di Lapangan Hijau Mapolresta Jambi, Senin (10/7/23).
Dengan moto Patuh dan Tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa, Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2023 Polresta Jambi dipimpin oleh Wakil Walikota Jambi DR H Maulana, MKM yang turut diikuti Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Dandim 0415 Jambi, Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andi Yunianto dan Forkompimda Kota Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Jambi DR H Maulana, MKM menyampaikan bahwa Operasi Patuh yang digelar Polresta Jambi ini bertujuan untuk menciptakan Kamtibselancar dalam berlalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas.
” Selamat bertugas kepada aparat kepolisian, Dinas Perhubungan dan Polisi Militer dalam menjalankan tugas operasi patuh 2023,” ungkapnya.
Apel gelar pasukan operasi patuh 2023 turut dilakukan pemasangan pita kepada perwakilan personil dari Satlantas, Dinas Perhubungan dan Polisi Militer.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan operasi patuh yang digelar ini juga bertujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang mana petugas di lapangan turut memberikan himbauan dan edukasi untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam berkendara agar selalu tertib berlalu lintas.
” Kita berharap dengan adanya operasi patuh ini kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih tinggi serta bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas, ” ungkapnya.
Ditambahkan Kombes Pol Eko Wahyudi, untuk personil yang diterjunkan dalam operasi patuh 2023 sebanyak 250 personil dari Polresta Jambi, dan 250 personil lagi gabungan dari TNI serta Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya.
” Kita menghimbau agar masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, agar tidak terjadi hal yang diinginkan,” tutup Kapolresta.
Untuk diketahui, dalam Operasi Patuh 2023 ini terdapat 7 prioritas pelanggaran, dengan sistem ETLE Mobile dan teguran, diantaranya adalah :
1. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang masih dibawah umur
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan Safety Bell
5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang melawan arus
7. pengemudi atau pengendara sepeda motor yang melebihi batas kecepatan.