Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Diduga Bandar di Komplek Bougenville

0

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Diduga Bandar di Komplek Bougenville

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengamankan satu pelaku yang diduga bandar beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Keseriusan Satresnarkoba dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Jambi tersebut dibuktikan dengan berhasil mengamankan satu pelaku di Komplek Bougenville Lestari, Blok BG, Nomor 4, Rt. 24, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (20/4/23).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan, pelaku yang kita amankan adalah AS alias Aan (34) yang merupakan warga Pekanbaru pekerjaan Sopir.

” Selain pelaku kita turut mengamankan barang bukti 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu dgn berat bruto 5,69 Gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk harnic dan1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam,” ungkapnya, Jum’at (21/4/23).

BACA JUGA :

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kita dari Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Komplek Bougenville Lestari Blok BG Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

” Dari laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” lanjutnya.

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kita temukan setelah dilakukan penggeledahan didalam lemari pakaian kamar yang terlapor huni, selanjutnya anggota kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) unit timbangan digital merk harnic didalam kantong jaket sebelah kiri yang terlapor gunakan.

” Pada saat diinterogasi terlapor mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terlapor sendiri yang dibeli terlapor dari seorang yang dipanggil dengan panggilan MUL (dalam lidik) dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah),” sambungnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama. (Syah)

Comments
Loading...