Melarikan Diri Saat Diamankan, Bandar Narkoba Di Dor BNNP Jambi

0

Melarikan Diri Saat Diamankan, Bandar Narkoba Di Dor BNNP Jambi 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tiga orang tersangka tidak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan petugas BNNP Jambi, yang mana salah seorang diantaranya harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Kebid Brantas BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, Kamis (27/1/2022) lalu, pihaknya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di Kompek Perumahan Cemara Indah 2, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku berinisial AR (20), yang berperan sebagai pengedar. Setelah dilakukan pengintaian, sekira pukul 17.00 WIB AR keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, dan langsung dicegat petugas BNNP Jambi.

Mengetahui dirinya akan ditangkap, AR langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan. Tembakan peringatan yang dilepaskan petugas BNNP Jambi juga tidak diindahkan oleh AR.

BACA JUGA :

“Anggota kita akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kiri tersangka, sebanyak satu kali tembakan,” kata Dewa, Minggu malam (6/2/2022).

Usai ditangkap, AR langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk mendapatkan perawatan medis. Menurut keterangan pihak dokter, AR bisa dilakukan rawat jalan saja.

Sementara itu, setelah dilakukan pengembangan kasus petugas BNNP Jambi lantas menangkap tersangka EC (52) di depan Rumah Sakit Jiwa Jambi, dan tersangka HB alias BB (54) di rumahnya yang berada di RT 6 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Tersangka EC dan HB ini berperan sebagai pemesan narkotika jenis sabu kepada AR,” ujar Dewa.

Lebih lanjut, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi itu menangatakan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 22 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

Juga diamankan satu bugkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisi sabu. “Total barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang kita amankan lebih kurang 196,12 gram,” kata Dewa.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih BH 3349 HQ, sepeda motor Honda Beat warna hitam BH 5482, satu unit HP Samsung, satu unit HP Nokia, 1 unit HP Samsung warna biru, dan satu unit HP Oppo warna biru.

“Kita masih melakukan pengembangan kasus. Untuk tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor BNNP Jambi,” pungkas Dewa. (*)

Comments
Loading...