Suami Anggota DPRD Batanghari Yang Ditangkap, Dilakukan Rehabilitasi 

0

Suami Anggota DPRD Batanghari Yang Ditangkap, Dilakukan Rehabilitasi 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tidak cukup alat bukti JN (42) suami Aminah yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari Fraksi Partai Nasdem warga Kabupaten Batanghari yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu hanya dilakukan direhabilitasi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wadirres Narkoba Polda Jambi AKBP Zulkarnain Harahap, dirinya mengatakan penahanan JN telah diperpanjang dua kali, karena kurang alat bukti untuk sementara JN akan dilakukan rehabilitasi karena saat di tes Urine JN Positif mengunakan Sabu.

“Untuk sementara, JN kita lakukan rehabilitasi,” kata Wadirres Narkoba AKBP Zulkarnain, Jumat (4/2/2022).

Zulkarnain menjelaskan, untuk mencari barang bukti, pihaknya sudah melakukan gelar untuk sementara, dan penyelidikan tetap dilanjutkan. Namun untuk JN belum dinaikkan ke penyelidikan karena dari hasil introgasi pada saat ditangkap JN tidak dalam keadaan bertransaksi, JN hanya mengakui melakukan penjualan dan pembelian, dan saat ini masih dalam pengejaran yang lainnya untuk menjadikan saksi terhadap JN.

BACA JUGA :

“Jadi untuk sementara kita lakukan rehabilitasi sesuai pasal 127 Junto pasal 54 tentang rehabilitasi bagi pengguna maupun penyalahgunaan narkoba. Pada saat penangkapan JN mengunyah dan menelan barang bukti sehingga tidak bisa didapatkan dan tidak bisa kita sita sebagai barang bukti,” jelasnya.

Pihaknya mengakui kesulitan untuk mencari alat bukti lainnya karena alat bukti yang ada tidak cukup untuk dinaikan ke pengadilan.

“Untuk sementara kita kesulitan alat bukti yang belum cukup, untuk sementara kita lakukan rehabilitasi dulu. Untuk rehapnya nanti kita Koordinasi dengan BNN dulu, nanti diarahkan kemana,” tegasnya.

Apabila dikemudian hari alat bukti cukup untuk JN, penyelidikan akan terus dilakukan, dan untuk sementara ini alat buktinya yaitu pengakuan dan keterangkan saksi penangkapan atau pihak kepolisian.

Pada saat dilakukan penangkapan JN sedang tidak bertransaksi hanya saja JN menguasi barang tersebut, dan pada saat dilakukan penangkapan JN mengunyah dan menelan barang bukti sehingga tbarang bukti tersebut tidak dapat disita.

“Jadi alat buktinya cuman dua, kita khawatirkan dia mangkir dari keterangan awal sehingga alat buktinya tinggal satu saja, jadi tidak bisa diputus hakim, makanya kita rehap, dan nanti penyelidikannya kita lanjutkan siapa yang akan menjual kepada dia dan kepada siapa dia menjualnya,” tutupnya.

Untuk diketahui, JN merupakan pecatan anggota Polri di Sumatera Barat dan telah dilakukan PTDH. (*)

Comments
Loading...