Kurang Sehari, Pembunuh Kepala BPBD Merangin di Tangkap Resmob Polda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kurang dari 24 jam pelaku kasus pembunuhan Kepala BPBD Merangin di tangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polres Merangin di Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, Jum’at (30/7/21).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat diwawancarai menyebutkan saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Prabumulih dipimpin langsung oleh Panit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Iptu Rizky.
Sebelumnya diketahui, korban SYAFRI (MD), (55) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merangin, Rt.7 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin tewas di dalam kamar mandi dengan luka dan darah yang berceceran di ruang makan dan kamar mandi, Kamis malam (27/7/21).
Dijelaskan Kombes Pol Kaswandi Irwan untuk Kronologis kejadian, pelaku bersama korban Sapri mengobrol tentang pekerjaan dirumah korban, kemudian korban menanyakan kepada pelaku “dapat getah gak” dan pelaku menjawab tidak mendapatkan getah karena semaknya tinggi-tinggi kemudian korban mengatakan kepada pelaku “manggai nian kau ni masak kau gak dapat getah” dan korban masih lanjut mengomeli pelaku tentang sapi yang hilang kemudian karena pelaku naik pitam pelaku langsung mengambil linggis yang ada didekat pelaku kemudian ketika korban berjalan kegarasi pelaku langsung memukul kepala korban dibagian kepala menggunakan linggis tersebut setelah korban terjatuh dan kepalanya berdarah pelaku menyeret korban kedalam kamar mandi.
Selanjutnya, Dirreskrimum Polda Jambi menambahkan, pelaku juga mengambil barang korban berupa SPM honda scoopy warna putih, uang Rp.5.000.000, dan handphone A53 dan melarikan diri ke daerah Prabumulih, jelasnya.
Lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa pelaku tersebut setelah melakukan aksi Pembunuhan langsung melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan.
“Pelaku diamankan di tempat persembunyian di wilayah Prabumulih Sumatera Selatan” sambungnya.
Saat ini Tim dan pelaku yang kita amankan dalam perjalanan menuju Jambi dan pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup, tutup Kombes Pol Kaswandi Irwan. (Syah)