Wajib Vaksin Bagi Penumpang Yang Melakukan Penerbangan 

0

Wajib Vaksin Bagi Penumpang Yang Melakukan Penerbangan 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam mengantisipasi lonjakan penyebaran covid-19 di beberapa wilayah indonesia, aktivitas kesehatan penumpang di Bandara Sultan Thaha Jambi diperketat, pada 6 juni 2021.

Ini disebabkan karena terus melonjaknya penyebaran covid-19 khususnya di pulau Jawa dan di Provinsi Bali dalam beberapa hari terakhir.

Untuk itu, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat, setiap penumpang di bandara Sultan Thaha Jambi, yang dari maupun akan melakukan pemberangkatan, diwajibkan memiliki surat hasil pcr swab atau rapid test kepada petugas bandara.

Tudak hanya itu saja, bukti surat telah dilakukan vaksinasi menjadi salah satu syarat wajib penumpang yang akan melakukan pemberangkatan.

BACA JUGA :

Disampaikan Executive General Manager bandara udara Sultan Thaha Jambi Agoes Soepriyanto menyebutkan pengetatan ini akan dilakukan dari tanggal 5 Juli hingga tanggal 20 Juli mendatangkan.

” setiap penumpang diwajibkan mengikuti rapid test terlebih dahulu, dan harus dapat menujukan surat vaksinasi kepada petugas kesehatan sebelum melakukan perjalanan, ujarnya.

Darinya menambahkan, sejak diberlakukannya PPKM darurat di pulau Jawa dan Bali pada 5 juli kemarin, setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan harus memiliki hasil reaktif rapid test, serta bukti vaksinasi kepada petugas kesehatan, tambahnya.

Dijelaskan Agoes, bilamana penumpang yang belum melakukan vaksinasi, pihak bandara telah menyediakan vaksinasi kepada penumpang.

” direncanakan pemberlakuan vaksinasi ini akan terus di tingkatkan hingga tanggal 20 Juli mendatang, lanjutnya.

Agoes juga menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, dan belum divaksin, untuk datang minimal tiga jam sebelum melakukan perjalanan, ini dilakukan untuk mencegah keterlambatan penerbangan saat diberikan vaksinasi oleh petugas kesehatan. (*)

Comments
Loading...