Sat Narkoba Polresta Jambi Amankan 7 Pelaku Dan Barang Bukti Sabu Senilai Hingga 1 M
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Hanya butuh waktu dua hari, dari 30 Juni hingga 1 Juli 2021, Sat Resnarkoba Polresta Jambi ungkap 3 kasus Narkotika.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan dalam kurun waktu dua hari berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika 3 (tiga) jaringan narkotika yang beroperasi di Kota Jambi.
Kapolresta menjelaskan, pada Rabu (30/6/2021) dan dilanjutkan pengembangan Kamis (1/7/2021) Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil melakukan pengungkapan kasus 3 (tiga) jaringan narkotika di Kota Jambi.
Kaus pertama kata Kapolresta, berhasil ungkap kasus jaringan Narkotika jenis sabu sebanyak 768,19 gram, berada di dua tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pertama di Hotel Luminor Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin.
“TKP kedua yaitu dirumah pelaku berinisial AMH di Jalan Bunga Raya 3 RT 16 Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi,” kata Kapolresta, Jum’at (2/7/2021).
Pada kasus pertama tersebut berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Pelaku pertama inisial AMH berperan sebagai bandar, dan Pelaku inisial LS berperan sebagai ikut serta membantu pelaku AMH.
“Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 21 paket dengan berbagai ukuran kemasan (ukuran 100 gram, 10 gram dan 5 gram) dengan berat total sebanyak 768,19 gram,” katanya.
Kasus yang kedua, berhasil ungkap kasus jaringan Narkotika jenis ganja sebanyak 140 gram. TKP di Perumahan Parma Residence, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Dan berhasil mengamankan dua pelaku, yang pertama berinisial ANH berperan sebagai pengedar serta APP yang berperan sebagai ikut serta membantu pelaku ANH.
“Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 4 paket dengan berbagai kemasan dengan berat total sebanyak 140 gram,” jelas Kapolresta.
Dan kasus jaringan Narkotika jenis Sabu TKP nya yaitu didepan rumah makan Aneka Rasa jalan Empu Gandring Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin.
Petugas juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku berjenis kelamin laki-laki. Kapolres menejelaskan pelaku pertama berinisial JM berperan sebagai pengedar, pelaku DRW berperan sebagai perantara, dan terakhir pelaku TRH berperan sebagai perantara.
“Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket dengan berbagai kemasan dengan berat total sebanyak 34,73 gram,” jelasnya.
Kapolresta menjelaskan dari ungkap ketiga kasus narkotika tersebut berhasil mengamankan Barang Bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 45 paket dan berat sebanyak 802,92 gram. Sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dan berat sebanyak 140 gram.
“Untuk pelaku yang diamankan pada hari itu adalah sebanyak 7 orang pelaku dan jika di uangkan senilai kurang lebih 1M,” katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 114 atau 112 dan 111 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun. (*)