Cegah Karhutla di Jambi, Gakumdu : Harus Bisa Berikan Efek Jera kepada Pelaku
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) penanganan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Jambi harus bisa memberikan efek jera pada para pelaku karhutla di Provinsi Jambi dengan tuntutan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya, hal ini sebagai langkah dalam upaya pencegahan karhutla.
Hal tersebut disepakti oleh tiga institusi penegak hukum, setelah adanya tandatangan keputusan bersama atau MoU antara Kapolri, Menteri LHK, dan Jaksa Agung, Kamis 6 Mei 2021, yang kemudian turunannya diikuti oleh seluruh Polda, Polres/Polresrta dengan instansi tingkat I dan II di daerah terjadinya Karhutla.
Menanggapi keputusan bersama tersebut, Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, Gakum karhutla harus lebih optimal dan mampu memberikan efek jera para pelakunya serta bisa melakukan pencegahan, sehingga untuk itu diperlukan Gakum Terpadu.
Keputusan bersama ini akan ditindaklajuti di wilayah dengan membentuk Tim dan Posko Gakumdu Provinsi dan Kabupaten atau kota dimana koordinasi Gakumdu dilaksanakan sejak awal tahap penyelidikan untuk menentukan peristiwa hukum, konstruksi hukum, pemenuhan alat bukti, subjek hukum.
Kepolisian Daerah Jambi bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Balai Penegakan Hukum Sumatera sepakat untuk mendirikan posko penegakan hukum terpadu (Gakumdu) terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan pusat poskonya di Mapolda Jambi.
Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, pendirian posko Gakumdu tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung, serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK)., dengan adanya posko Gakumdu ini, penanganan kasus karhutla diharapkan bisa lebih terintegrasi dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Ditambahkan Sigit, penanganan kasus karhutla perlu lebih diintegrasikan dan ini dikarenakan kejadian karhutla tidak hanya menyangkut masalah pidana, namun juga bisa perdata dan administrasi serta mengimbau agar masyarakat dalam melakukan pembukaan lahan menghindati potensi terjadinya karhutla.
Sementara itu, hingga sejauh ini Polda Jambi dan jajaran tercatat menangani sebanyak empat kasus karhutla yang ditangani oleh Polres Tanjab Barat dan Tebo. Kedua kasus sudah masuk dalam tahap dua serta dua kasus lainnya tahap pemberkasan dan sudah tahap satu di kejaksaan.
Sementara itu Aspidum Kejati Jambi Gloria Sinuhaji juga menyambut baik adanya posko Gakumdu penanganan kasus karhutla tersebut.
Dengan adanya posko Gakumdu ini diharapkan penanganan perkara bisa lebih cepat dan memberikan efek jera kepada pelakunya dan meski tidak menyebutkan secara rinci kasusnya.
Aspidum juga mengatakan kasus karhutla di Jambi ada yang melibatkan koorporasi di Tanjungjabung Timur dan Muarojambi, serta sudah disidangkan.
Sedangkan Kepala Balai Penegakan Hukum Sumatera KLHK, Berth Vendri mengatakan, juga menyambut baik adanya posko gakkumdu tersebut. Dengan adanya posko Gakumdu, dirinya berharap penanganan kasus karhutla bisa lebih cepat karena karhutla ini merupakan tindak pidana yang harus diberantas bersama-sama.
Sigit Dany juga mengatakan, upaya Polda Jambi yang diutamakan adalah pencegahan melalui revtalisasi sekat kanal sebagai upaya utama dilahan gambut, langkah progresif Polda Jambi lainnya hingga tercipta aplikasi ‘Asap Digital dengan telah memasang sebanyak 14 kamera pengintai atau cctvc terbanyak di tanag air ini.
Kemudian lagi program penataan ekosistem berbasis pemberdayaan masyarakat penegakan hukum terhadap pelalu karhutla yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
Sedangkan salah satu pelaku Karhutla yang ditahan di Mapolres Tebo adalah Kisman Sitorus Bin Malik Sitorus yang didakwa sesuai pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI 16 UU RI No 41 thn 1999 tentang kehutanan dengan membakar lahan di Perizinan PT WKS, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Kisman diharapan penyidik mengatakan, saya sangat menyesal telah melakukan pembakaran lahan miliknya yang berakibat terjadi kebakaran hutan dan lahan di sekitarnya dan dirinya juga mengimbau kepada masyarakat umtuk tidak membuka lahan dengan cara membakar yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.
“Saya sangat menyesal telah melakukannya dan mohon maaf bila akibat ulah dirinya dapat membuat warga khawatit terjadinya kebakaran hutan dan lahan lebih meluas,” kata Kisman Sitorus.
Hal yang sama juga disampaikan dua pelaku karhutla lainnya yakni Arya Hariyanto dan Wahono keduanya yang ditahan di Polres Tanjab Barat itu mengaku penyesal telah melakkan perbuatan pembakaran lahan dan hutan yang dampaknya lebih kepada masyarakat luas dari semua sisi. Kini ketiga tersangka karhutla sedang menjalani proses hukum penyidikan di Polres dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan setempat untuk proses hukumnya. (*)