Pemberlakuan PPKM, Polda Jambi Siapkan 9 Pos di Perbatasan Provinsi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Menindaklanjuti aturan pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan mulai hari ini, Jumat (23/4/2021) hingga 5 Mei 2021 mendatang, dilakukan pengetatan bagi angkutan umum yang akan masuk ke Provinsi Jambi.
“Pada tanggal itu, sudah dilakukan pengetatan setiap yang akan melintasi Jambi akan dilakukan rapid test yang berlaku hanya 1×24 jam,” katanya, Jumat (23/4/2021).
Kemudian untuk angkutan pribadi, akan dilakukan secara acak, pihak Dirlantas akan bekerjasama dengan dinas Kesehatan Provinsi Jambi akan melakukan secara acak untuk melakukan rapid tes ditempat-tempat yang nantinya akan di tentukan, terutama batas antar Provinsi.
Namun mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 mei 2021 tidak ada angkutan umum yang beroperasi sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan.
“Pada waktu itu, tidak ada yang operasi. Kalau ada yang operasi kita amankan termasuk travel. Kalau ada kita kandangkan atau kita amankan mobilnya sebagai barang bukti,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pos-pos yang akan didirikan ada sekitar 9 pos yang tersebar di Provinsi Jambi, yang akan disebar dijalur udara, jalur laut dan jalur darat.
Dirinya menjelaskan untuk pos Udara berada di Bandar udara sultan thaha Jambi. Dan untuk Jalur Laut didirikannya dua Pos yaitu pertama yang terletak di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal Kabupaten Tanjabbar dan kedua di Pelabuhan Penumpang di Mendahara Ilir Kabupaten Tanjabtim.
Sementara untuk jalur darat didirikan sebanyak 6 Pos, yang pertama yaitu terletak di Batas Provinsi Riau dan Provinsi Jambi di desa Suban Kecamata Batang Asam Kabupaten Tanjabbar (Jalur lintas Timur) antisipasai yangg akan mudik dari Provinsi Riau.
Kedua, Desa Ibru Mestong Kabupaten Muaro Jambi ( jalur lintas Timur ) perbatasan Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan. Ketiga di Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun ( jalur lintas tengah ) perbatasan Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.
Keempat, Jalur lintas tengah di Jujuhan Kabupaten Bungo yaitu batas Kabupaten Bungo dengan Kabupaten Damasraya. Titik kelima di Desa Pelompek Kecamatan Gunung Tujuh berbatasan antara Kabupaten kerinci dan Kabupaten Solok Selatan.
Dan terakhir di desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal berbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Tapan Provinsi Sumatera Barat. (*)