Mengaku Polisi, Pelaku Pemerasan Dibekuk Tim Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi

0

Mengaku Polisi, Pelaku Pemerasan Dibekuk Tim Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan pemerasan dengan pengancaman, dua dari pelaku berhasil diamankan Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi.

Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Dimas bersama pacarnya May Kalsum. Sedangkan, rekannya Dimas berinisial RN masuk DPO.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan awal mulanya Dimas bersama rekan dan pacarnya mendatangi rumah korban yang berada di RT. 02, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dimas dan rekannya mengaku sebagai polisi kemudian menuduh korban melalukan penipuan terkait ATM bank. Kemudian, pelaku membawa korban dari rumahnya dan dibawa ke salah satu hotel di Kota Jambi. Sedangkan, pacar Dimas menenangkan keluarga korban agar tidak larut dalam kesedihan setelah itu ikut pulang ke hotel.

BACA JUGA :

“Sampai di dalam hotel tangan korban ini diborgol dan kemudian dipinta uang sebesar 3,3 juta rupiah. Korban merasa takut, sehingga memberikan uang tersebut kepada pacar pelaku,” ujarnya.

Usut punya usut ternyata Sandi ini pernah membeli buku tabungan beserta ATM kepada tantenya pelaku dan mengalami perselisihan uang antara Tante pelaku dan korban. Maka dari itu, pelaku mengambil keputusan sendiri untuk menagihnya kepada korban dengan mendatangi rumahnya serta mengaku sebagai anggota polisi.

“Dalam pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan pemerasan seperti ini,” sebutnya.

Selain itu, Handres mengungkapkan bahwa pelaku ini ternyata juga merupakan admin dari aplikasi Michat untuk menjual kekasihnya sendiri. Adapun istilah saat ini open BO (Booking).

“Kita amankan pelaku saat menawarkan pacarnya open BO melalui Michat. Namun, untuk kasus yang didalami masi mengenai pengancaman dengan pemerasan karena sudah ada korban yang melapor,” jelasnya.

Handres menambahkan atas perbuatannya sepasang kekasih ini dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

” Sedangkan untuk rekan RN yang saat ini menjadi DPO dan akan terus kita kejar sampai dapat,” tutup Kompol Handres. (Syah/*)

Comments
Loading...