107 Koli Rokok Ilegal asal Jatim Diamankan Bea Cukai Jambi

0

107 Rokok Ilegal asal Jatim Diamankan Bea Cukai Jambi

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Bea Cukai Jambi yang dibantu Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan salah satu bos rokok ilegal beserta barang bukti ratusan Koli yang berasal dari Jawa Timur, Kamis malam (21/4/21).

Saat dikonfirmasi, Kasi Pengawasan dan penindakan Bea Cukai Jambi Heri Susanto menyebutkan penyimpanan 107 koli rokok ilegal ini diamankan di desa talang belido Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

” 107 koli rokok ilegal bernilai kurang lebih satu milyar ini disita dari seorang bos di Jambi berinisial HY,” ujar Heri Susanto.

Pengungkapan ini berawal pengembangan kasus penyelundupan rokok ilegal yang dilakukan kantor Bea Cukai Marunda Jakarta dan setelah proses penyelidikan dan dibantu ditresnarkoba petugas menemukan keberadaan rumah HY yang berada di kawasan Kenali Kota Jambi.

BACA JUGA :

” Petugas langsung mengamankan HY dan langsung diperiksa,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuannya HY menyimpan ratusan koli rokok ilegal tersebut di rumah kontrakannya di Desa Talang Belido.

Dijelaskan Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi Heri Susanto menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan perintah dari kantor Bea Cukai pusat untuk mengungkap pidana tindak pidana pencucian uang.

” pergerakan dana rokok ilegal ini salah satunya mengarah ke pelaku HY, yang mana hy diklaim sudah melakukan transaksi rokok ilegal mencapai 20 milyar rupiah, sambungnya.

Saat ini untuk proses kasusnya HY langsung dibawa ke kantor pusat Jakarta sedangkan ratusan koli rokok ilegal tersebut di simpan di gudang kantor Bea Cukai Jambi. (Syah)

Comments
Loading...