Residivis Kasus Narkoba di Tanjab Barat Kembali Ditangkap Polisi, 16 Paket Sabu Diamankan
Residivis Kasus Narkoba di Tanjab Barat Kembali Ditangkap Polisi, 16 Paket Sabu Diamankan
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jeruji penjara tidak membuat pria berinisial IS alias Ami jera mengedarkan narkoba jenis sabu. Warga Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat ini kembali ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu.
Ia diamankan oleh pihak Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat bersama barang bukti 16 paket sabu di salah satu tempat di Jalan Sumatera, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, S.TK, S.IK saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menangkap SI alias Ami di salah satu tempat di Jalan Sumatra, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir.
“Iya, benar terduga bandar narkoba ini kita amankan sore tadi pukul 15.00 wib,” katanya, Kamis (15/4/21) malam.
IPTU Septia juga menegaskan dalam penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket.
Dikatakan IPTU Septia, terduga bandar narkoba yang kita amankan merupakan Residivis dengan kasus yang sama.
“Inisial SI alias Ami ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” tutupnya (SJ)