MK Kabulkan Gugatan Pasangan CE-Ratu, KPU Provinsi Jambi Diberi Waktu untuk Laksanakan PSU di 88 TPS

0

MK Kabulkan Gugatan Pasangan CE-Ratu, KPU Provinsi Jambi Diberi Waktu untuk Laksanakan PSU di 88 TPS

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal sengketa hasil Pilgub Jambi, Senin (22/3/2021) malam.

Dalam putusannya itu, Majelis hakim yang diketuai Anwar Usman menetapkan membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi yang memenangkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani.

MK memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS sebagaimana dalil gugatan pemohon Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu).

“Mengabukan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.6-KPt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapituasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubemur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020,” kata Anwar Usman membacakan putusan

BACA JUGA :

MK juga memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS yang tersebar di Lima Kabupaten. Yaitu, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Sungai Penuh dan Tanjung Jabung Timur.

Dalam keputusan yang saat ini sedang dibacakan secara daring, MK juga menganulir keputusan KPU Provinsi Jambi pada 19 Desember 2020 yang menetapkan pasangan Haris-Sani sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu.

Atas putusan ini, KPU diberi waktu selama 60 hari untuk melaksanakan PSU. Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan pelaksanakan Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu telah terjadi pelanggaran. Yang mana banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPT. Hal itu menimbulkan keragu raguan terhadap hasil pilgub tersebut.

Putusan MK tersebut disambut sukacita oleh Cek Endra menyaksikan jalannya sidang lewat video streaming di aula lantai II Hotel Mulia, Jakarta. Cek Endra ditemani Hilalatil Badri, Ketua PDIP Sarolangun, Tontawi Jauhari, Ketua Golkar Sarolangun dan sejumlah keluarga dekat lainnya.

Mereka yang hadir di ruangan itu terlihat kompak mengangkat kedua tangan seperti orang berdoa dan lalu mengusapnya ke wajah. Beberapa terlihat bersorak sorai atas keputusan MK, yang sejalan dengan harapannya itu. (*)

Comments
Loading...