Pelaku Penembakan dan Perusakan Lahan Antar Desa di Kerinci Ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Kerinci dan Resmob Polda Jambi
Pelaku Penembakan dan Perusakan Lahan Antar Desa di Kerinci Ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Kerinci dan Resmob Polda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Kerinci yang diback up Resmob Polda Jambi berhasil menangkap pelaku penembakan dan pengrusakan lahan saat ricuh antara Desa Muak dan Desa Semerap, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni Anajmi alias Anggi dan Saripudin kasus penembakan yang menyebabkan korban meninggal dan luka berat. Kemudian, Iyon Pitris yang memiliki senjata ilegal 8 MM yang diduga mempunyai hubungan dekat dengan kedua tersangka kasus penembakan.
Sementara itu, untuk kasus pengrusakan lahan pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku Agus Salim. Sedangkan, satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo bahwa pelaku Anggi melarikan diri ke pedalaman hutan daerah Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Pada Selasa 22 Desember 2020, Pihak kepolisian membutuhkan waktu 10 jam untuk masuk ke dalam hutan dan berhasil mengamankan pelaku, tuturnya.
“Menangkap pelaku yang bersembunyi di tengah hutan, membutuhkan waktu 10 jam dengan berjalan kaki dan bolakbalik memakan waktu 20 jam,” sambung Jendral Bintang Dua tersebut.
Sedangkan satu pelaku penembakan lainnya, ditangkap di daerah Kerinci,” lanjut Alumni Akabri angkatan 93 tersebut saat pers rilis di Mapolda Jambi, Senin (28/12/2020).
Pada saat pengejaran pelaku penembakan, pihak Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku lain. Alhasil, berhasil diamankan seorang pelaku beserta barang bukti sebanyak 8 pucuk senjata api laras panjang kaliber 4,5 MM dan 3 pucuk senjata api laras panjang kaliber 8 MM.
” Pelaku yang diamankan ini dikenakan sanksi Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata api diatas kaliber yang diperbolehkan untuk masyarakat. Senjata api kaliber 8 MM ini harus ada surat izinnya,” ungkap Kapolda Jambi.
Kapolda menambahkan, saat ini pihak Kepolisian juga akan mendalami proyektil dari sejumlah senjata api yang diamankan tersebut. Apakah ini yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Akan kita periksa lebih lanjut, apakah proyektil ini yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Sementara itu, untuk pelaku pengrusakan lahan pihak kepolisian berhasil menangkap di daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dan masih ada satu orang DPO dari kasus pengrusakan lahan ini,” tutur Jendral Bintang Dua tersebut.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo juga menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Jambi untuk mempercayakan kepada pihak kepolisian apabila terdapat konflik lahan. Jangan main hakim sendiri dan jangan diselesaikan secara anarkis serta jangan main hakim sendiri demi mendapatkan kepastian hukum untuk masyarakat, tutupnya. (Syah)