Dini Hari Tadi, Petugas Gabungan Lakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye di Kota Kuala Tungkal
Dini Hari Tadi, Petugas Gabungan Lakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye di Kota Kuala Tungkal
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Memasuki masa tenang Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat), petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu Tanjab Barat, KPU Tanjab Barat, Polres Tanjab Barat, Kodim 0419/Tanjab, Satpol PP Tanjab Barat dan Dishub Tanjab Barat melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di seputaran wilayah Kota Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat.
Dalam pelaksanaan pembersihan APK ini dihadiri langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, Kasdim 0419/Tanjab, Ketua dan Komisioner Bawaslu Tanjab Bara serta Komisioner KPU Tanjab Barat.
Penertiban APK ini dimulai pada Minggu (6/12/20) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB. Satu persatu APK seperti baliho, spanduk, dan atribut kampanye lainnya pun kemudian dibersihkan oleh petugas gabungan.
Dalam pelaksanaan penertiban ini, petugas juga menggunakan satu unit mobil crane untuk melepas APK di papan reklame dalam bentuk Baliho yang lokasinya cukup tinggi.
Komisioner KPU Kabupaten Tanjab Barat, M. Ilyas dalam kesempatannya mengatakan sesuai aturan pasal 31 Peraturan KPU nomor 11/2020 disebutkan masa tenang paling lambat adalah tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
“Sesuai dengan tahapan, hari ini adalah waktu berakhirnya masa kampanye. Sehingga mulai tanggal 6 Desember 2020 hingga sebelum pemungutan suara semua pihak tidak boleh lagi berkampanye,” ujarnya
Secara regulasi, kita dari KPU sudah bersurat kepada tim pasangan calon untuk menurunkan APK nya secara mandiri. Pemasangan, perawatan dan pembersihan APK ini sebenarnya menjadi tanggungjawab dari pasangan calon dan tim, namun biasanya ini tidak sepenuhnya dilaksanakan dan masih banyak tersisa APK yang belum dibersihkan, oleh karena itu pada hari ini kita bersama petugas gabungan akan melaksanakan pembersihan APK tersebut, baik yang berada di jalan-jalan maupun di posko-posko tim pemenangan,” tukasnya
BACA JUGA: Masuk Masa Tenang, Ini Pesan Kapolres Tanjab Barat
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat Hadi Siswa mengatakan sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 maupun PKPU, bahwa tanggal 6 hingga 8 Desember 2020 merupakan masa tenang.
Dan, dimulai pada pukul 00.00 WIB (6/12/20) kita akan membersihkan alat peraga kampanye atau bahan kampanye yang belum diturunkan. Walaupun kita tahu didalam aturan itu merupakan tanggungjawab dari pasangan calon maupun tim, tetapi karena lazimnya mereka tidak menurunkan tepat waktu makanya kita lakukan pembersihan,” ujarnya
Lebih lanjut, Hadi Siswa mengatakan pembersihan APK ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Untuk di Kabupaten Tanjab Barat, kita telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran mulai Panwaslu, Panwas Desa/Kelurahan hingga Pengawas TPS untuk melakukan pembersihan APK secara serentak di wilayah lingkunganya masing-masing.
“Pembersihan APK ini akan terus dilakukan selama masa tenang hingga tanggal 8 Desember 2020. Pembersihan APK ini diperkiran rampung sehari sebelum hari pencoblosan,” tukasnya (SJ)