Tempat Judi Sabung Ayam di Kota Jambi Dibakar Polisi
Tempat Judi Sabung Ayam di Kota Jambi Dibakar Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebuah tempat judi sabung ayam yang berada di kawasan RT 21 Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tim Polsek Kotabaru, Kota Jambi, Selasa (23/6/20).
Pantauan di lokasi, sebelum dimusnahkan, secara diam-diam tim Polsek Kotabaru menggelar apel. Setelah itu, tim langsung mendatangi lokasi yang sudah dianggap meresahkan warga disekitaran tempat judi tersebut.
Namun sayang, saat digrebek oleh polisi, tempat judi sabung ayam tersebut sudah kosong dan tidak didapati pemain judi.
Meski terpantau kosong, Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbero langsung memerintahkan anggotanya untuk memusnahkan tempat judi tersebut.
“Sudah, musnahkan aja, rusak dan bakar, tidak ada ruang untuk tempat judi diwilayah Polsek Kota Baru,” kata Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbero.
Tempat duduk, atap serta kursi-kursi tempat sabung ayam ini kemudian dirusak terlebih dahulu dan dibakar oleh polisi. Kobaran api membesar dan meluluhlantakkan tempat sabung ayam tersebut.
“Masyarakat melapor ke kita bahwa adanya aktifitas perjudian di Wilayah Hukum Polsek Kota Baru, setelah kita grebek tempat tersebut tidak kita dapatin pemain judinya, karena jarak dari Polsek ke lokasi tersebut cukup jauh,” jelas Kapolsek Kota Baru
Lebih lanjut Kapolsek Kota Baru menjelaskan, lokasi ini tampaknya baru berdiri karena kayu untuk membuat tempat ini terbilang muda.
“Arena sabung ayam ini baru, palingan baru satu minggu mereka buat, karna arena terbuat dari kayu muda, maka kita lakukan tindakan diskresi ditempat sarana dan prasana di arena sabung ayam, kita bakar langsung, biar mereka jera,” ujarnya
Selanjutnya, kita akan menindak tegas bagi pelaku usaha perjudian sabung ayam di wilayah Hukum yang dipimpinnya.
“Tak akan kita kasih ruang buat pelaku yang berani melakukan perjudian di wilayah hukum Polsek Kota Baru, apalagi perjudian sabung ayam,” tandasnya. (Syah)