Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 44.800 Ekor Benih Lobster
Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 44.800 Ekor Benih Lobster
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan dan mengamankan lima orang yang berencanaan melakukan aksi penyelundupan benih lobster sebanyak 44.800 atau senilai Rp. 6,73 miliar, pada Rabu (24/5/20).
Benih lobster tersebut dibawa oleh para pelaku dari Lampung menuju Jambi menggunakan mobil minibus pribadi, rencananya bibit lobster itu akan dikirim atau diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan di tikus di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, di lokasi gudang penyimpanan benih losbter, Rabu (27/5/20) mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan sebanyak lima orang dengan barang bukti 44.800 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Barang itu ditemukan oleh pihaknya saat kendaraan yang mengangkut bibit lobster itu melintas dan kemudian dilakukan pemberhentian oleh anggota dan setelah diperiksa sampai ke salah satu tempat gudang yakni di Jalan H Saing RT. 07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi sebagai tempat persinggahan yang digunakan untuk mengistrahatkan benih lobster yang kemudian dipacking kembali untuk dikirim ke Malaysia melalui jalur perairan di Jambi.
“Kelima pelaku akan segera diproses penyidikan dan sementara tempat ini sudah dipasang garis polisi dan siapa pun yang terlibat didalam kasus ini akan ditindak tegas sesuai undang undang,” kata Edi Faryadi.
Kelima pelaku yang diamankan itu ada berperan masing-masing ada yang sebagai sopir mobil yang mengangkut dan ada yang bertugas sebagai pekerja atau mempacking kembali benih lobster tersebut sebelum dikirim ke Malaysia dan mereka itu sudah mulai beraksi sejak enam bulan lalu.
“Hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh box sterofom berisi bibit lobster yang terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 239 ekor dan lobster pasir sebanyak 44.561 ekor dengan potensi kerugian mencapai Rp. 6.731.950.000,” kata Kombes Pol Edi Faryadi.
Lanjut Kombes Pol Edi Faryadi menjelaskan, kronologis kejadian itu pada Rabu (27/5) sekira pukul 11.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan masuk benih lobster dari Lampung, kemudian dilakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut anggota Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Yuyan Priatmaja dengan Kanit Subdit 1, Kompol Yudha Lesmana membuntuti kendaraan yang dicurigai.
Dua unit kendaraan minibus itu melintas di Jalan Lintas Jambi-Palembang KM 20 yakni mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BE 1037 TP, selanjutnya dilakukan penyetopan dan ditemukan sebanyak tujuh box styrofoam berisikan benih lobster.
Selanjutnya di jalan Lingkar Belakang Bandara memberhentikan lagi mobil Mitsubisi Expander warna Grey dengan nomor polisi BE 1325 TD yang mengangkut dua orang penumpang dan kemudian langsung digiring ke lokasi gudang penampungan di Desa Tangkit Baru.
Setelah diperiksa ternyata didalam gudang ada kolam penampungan sementara benih lobster sebelum dikirim ke Malaysia dari Tanjung Jabung Timur, Jambi menuju Batam dengan tujuan akhir ke Malaysia dengan tujuan penerima atas nama inisial JO.
Kelima pelaku yang diamankan polisi itu berinisial KH, IN, WA, RA dan PN. Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Edi Faryadi. (Syah)