Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP 1 Betara Ditangkap Polisi, Motif karena Utang Piutang dan Sakit Hati
Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP 1 Betara Ditangkap Polisi, Motif karena Utang Piutang dan Sakit Hati
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang perempuan bernama Inah (17 Tahun, 8 Bulan) yang merupakan seorang pelajar SMP 1 Betara, Kabupaten Tanjab Barat menjadi korban pembunuhan oleh FR (21) warga Desa Karya Maju Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH saat menggelar ungkap kasus, Kamis pagi (6/5/20) menyampaikan, FR berhasil ditangkap oleh Tim Petir Polres Tanjab Barat setelah nekat melakukan Pembunuhan terhadap seorang pelajar SMP 1 Betara tersebut, yang mana mayatnya ditemukan tinggal tengkorak dan tulang belulang di perkebunan sawit di RT 01 Dusun Kampung Tengah Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat pada Senin dan Selasa, 20 April dan 21 April 2020 lalu.
“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, Tim Petir berhasil menemukan beberapa barang bukti yang ada di TKP. Dan dengan barang bukti tersebut, tim terus berupaya melakukan pencarian serta menganalisa, dan berupaya membuat terang tindak pidananya. Sehingga dari barang-barang bukti yang ada tim menganalisa bahwa ini tindak pidana pembunuhan.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, kita kemudian berhasil menemukan satu orang yang patut diduga tersangka yaitu FR (21), yang mana tersangka kita tangkap kemarin di rumahnya di wilayah Desa Karya Maju Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat,” terang Kapolres
Setelah FR kita tangkap, selanjutnya kita melakukan pencarian lanjut terhadap barang-barang bukti lain yang terkait dengan korban khususnya guna untuk melengkapi alat bukti yang sah, ditemukan satu unit handphone android dari tangan tersangka dan di TKP kita kembali temukan kunci motor milik korban yang ditinggalkan di TKP.
“Barang bukti yang saat ini belum ditemukan yakni satu unit motor milik korban, menurut keterangan tersangka saat itu motor milik korban ditinggalkan di TKP.
Kejadian pembunuhan itu terjadi pada tanggal 10 Februari 2020 lalu. Adapun motif atau modus tersangka nekat membunuh korban ini karena unsur utang piutang sebesar Rp. 250ribu, yang mana korban ini ada meminjam uang kepada tersangka dan berjanji akan dikembalikan dalam waktu dua hari. Namun setelah dua hari korban tak kunjung mengembalikan uang korban.
Selain karena utang piutang, motif lainnya dikarenakan sakit hati dengan perkataan korban. Yang mana korban melontarkan kata-kata yang membuat tersangka sakit hati. Perkataan ”Bungul dan Tambok” itu menurut tersangka sangat menghinanya.
Tersangka membunuh korban dengan cara dicekik. Setelah korban diketahui meninggal dunia selanjutnya tersangka menggulingkan korban hingga ke pinggir kanal kebun sawit tersebut.
Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun Penjara dan Denda paling banyak 3 Miliar Rupiah,” beber Kapolres (SJ)