Dua Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Polisi
Dua Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali menangkap dua orang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke, S.IK kepada awak media, Jumat (21/2/20) mengatakan bahwa kejadian itu bermula pada hari, Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira jam 15.00 WIB, di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, Jambi.
“Kita mengamankan dua orang, yang berinisial RD dan MS. Dari tangan pelaku kita mengamankan 2 paket besar dan 22 paket kecil yang total seluruhnya itu kurang lebih 10 gram,” katanya
Selain puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan alat bukti lain berupa timbangan digital, Handphone, plastik klip dan satu buah kantong plastik.
“Kronologis, awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah disimpang tiga Sipin yang sering dilakukan transaksi Narkoba. Dan setelah kita lakukan penyelidikan dan kita yakini ada transaksi narkoba lalu kita lakukan penindakan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan George, saat dilakukan penggerebekan disalah satu rumah tersebut, ditemukanlah terduga pelaku MS dengan barang bukti awal, satu paket kecil sabu.
“Setelah kita tanyakan dia mengaku bahwa itu adalah miliknya sendiri, kemudian dilakukan pengembangan. Setelahnya kami temukan didepan rumah dia ditanam barang bukti di tanah depan pagar, itu 2 paket besar dan 21 paket kecil yang saya sebutkan tadi,” lanjutnya.
Kemudian, kata dia, pihaknya kembali melakukan Pengembangan terhadap kepemilikan barang bukti tersebut dan didapatlah tersangka lain berinisial RD.
“Barang bukti diperoleh dari pelaku satunya yaitu RD dan kemudian akan kita lakukan pengejaran untuk asalnya barang tersebut,” ungkapnya.
Saat ini kedua terduga pelaku tengah diamankan di Mapolresta Jambi, guna untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut, tandasnya (Syah)