Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan, Kapolres Tanjab Barat Tangguhkan Penahanan Tersangka Laka Tunggal

0

Ditempat yang sama, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat IPTU Eko Sutoyo mengatakan, kronologis kejadian lakalantas tersebut bermula pada hari Minggu 15 Desember 2019, Sukardi ini dari arah Jambi sendirian, kira kira di daerah Sungai Saren ada seseorang yang mau menumpang, kemudian Sukardi berhenti dan memberikan tumpangan kepada orang tersebut (Korban, red). Selanjutnya mereka ke arah yang sama menuju Kuala Tungkal. ”Penumpang (korban, red) itu sendiri rencananya apabila sudah sampai di Kuala Tungkal akan melanjutkan perjalanan menggunakan Speed Boat.

“Belum sampai ke tempat yang dituju, ditengah perjalanan mereka mengalami musibah lakalantas. Dia bermaksud mendahului kendaraan, pada saat itu ada genangan air di jalan, seketika itu dia menghindari genangan air tersebut, kemudian terpleset dan menabrak pulau jalan yang berada di tengah. Kejadian itu menyebabkan penumpang (korban) meninggal dunia,” sebut Kasat Lantas

“Personil Satlantas Polres Tanjab barat saat melepaskan Borgol dari tangan Sukardi, usai dilakukan penangguhan penahanan”

Lanjut Kasat Lantas menyampaikan, untuk proses hukum Sukardi tetap berlanjut. Hanya saja Sukardi diberikan penangguhan penahanan. Namun Sukardi tetap wajib lapor, dalam satu minggu Sukardi wajib lapor sebanyak tiga kali. Yang bersangkutan tetap wajib lapor, dengan catatan dia tidak bisa keluar dari Kota Kuala Tungkal.

“Dia tetap kita pantau, dan kita akan menyampaikan kepada pihak keluarganya, kepada ketua RT setempat dan masyarakat untuk sama sama membantu mengawasi Sukardi di lingkungan dia berada.

BACA JUGA :

Untuk pasal yang diterapkan, sambung Kasat Lantas, Sukardi dikenakan Pasal 310 ayat 4, undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Kasat Lantas

Harapan Sukardi dan Keluarga

HALAMAN SELANJUTNYA –>

Comments
Loading...