Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling

0

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan 6 pelaku pengeboran minyak Tampa izin (ilegal drilling).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis, AS.MH saat menggelar konferensi pers, Senin (18/9/19) di Mapolda Jambi.

Dikatakan Kapolda, ada enam orang pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya ED (43) warga Rano kecamatan Muaro Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, NV (33) warga Bajubang Kabupaten Batanghari, SU (40) yang merupakan warga Garut, HR (25) warga Padang lawas, Sumatera Barat, WR (33) warga Paal merah kota Jambi, AR (21) warga Kumpeh ulu, kabupaten Muaro Jambi,” sebutnya.

Keenamnya diamankan pada 17 Agustus lalu di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada saat upacara bendera, dari tangan para pelaku turut diamankan barang bukti berupa 33 Drum berisi minyak bumi, 4 Tedmond berisi minyak olahan, 2 drum berisi minyak bumi jenis solar, dan 2 set tungku pengolah minyak. Dimana minyak ilegal yang diamankan sebanyak 8.000 liter.

BACA JUGA :

Ditambahkan Kapolda, satu dari Enam tersangka merupakan pemilik modal untuk melakukan pengeboran minyak tersebut, sisanya juga merupakan pekerja turut memberikan modal.

“Mereka semua ini kerja sama, hanya saja Edison yang penyublai dana yang paling besar,” kata Irjen pol Muchlis, Senin (19/8).

Untuk sementara barang bukti di titipkan ke pihak Pertamina, untuk kemudian dihitung jumlah kerugian negara atas pengelolaan minyak Tanpa izin.

Kapolda Jambi juga menghimbau untuk para pelaku ilegal drilling untuk segera meninggalkan lokasi pengeboran secepat mungkin, kerena Timdu sudah melakukan kordinasi terkait pengeboran minyak yang semakin hari semakin menggila.

“Kalau waktunya tiba, tidak ada ampun, hukum harus di tegakkan tanpa pandang bulu” tutup Kapolda. (Syah)

Comments
Loading...