Penyelundupan 1 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Polisi di Jalan Lintas Timur Sumatera ‘Tanjab Barat’
Penyelundupan 1 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Polisi di Jalan Lintas Timur Sumatera ‘Tanjab Barat’
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku penyelundupan sabu dari anggota sindikat narkoba jaringan Malaysia, dengan barang bukti 1 Kg sabu yang dikemas dalam bungkus kopi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, SIK, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombespol Kuswahyudi Tresnadi, SH, SIK saat menggelar konferensi pers, Kamis (18/7/19). Pelaku berinisial AL ditangkap saat membawa 1 Kg sabu asal Malaysia yang masuk dari Tanjung Balai Karimun, Riau dan menuju Jambi untuk diantar ke Palembang,” sebutnya.
Disampaikan Kombes Pol Eka, pelaku ditangkap pada Rabu dini hari (17/7/19) oleh tim Ditresnarkoba di depan Pos PJR batas Jambi – Riau atau tepatnya di jalan Lintas Timur Sumatera di Kabupaten Tanjab Barat.
”Kasus tersebut berhasil diungkap, setelah tim mendapatkan informasi akan adanya traksaksi narkoba yang akan melintasi Jambi dari Riau menuju Palembang, setelah dicek kebenarannya maka langsung diselidiki,” lanjutnya.
Dalam keterangannya pelaku, dirinya diperintahkan seseorang untuk menjemput barang bukti dari Tanjung Balai Karimun menuju Buton dengan menggunakan kapal feri dilanjutkan ke Pekan Baru dan dilanjutkan menggunakan mobil travel menuju Jambi dan Palembang.
“Setelah mendapatkan infomasi yang pasti, kemudian tim Dirresnarkoba Polda mencegat mobil yang diduga membawa sabu oleh pelaku. “Setelah diperiksa, ternyata didalam tas ditemukan sabu yang diakui milik pelaku AL yang baru diambilnya dari Tanjung Balai Karimun unuk diantara ke Palembang melalui Jambi.
Dalam membawa barang bukti, sabu tersebut dikemas dengan bungkusan kopi dengan merek Ahhuat White Coffe dengan berat 1 Kg,” ungkap Kombes Pol Eka
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Syah)