Nyamar Jadi Pembeli, Petugas BNNP Jambi Tangkap Pengedar Ganja, 14 Kg Ganja Diamankan
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 14 kilogram yang siap diedarkan di wilayah Provinsi Jambi. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan, Selasa (02/6/19) siang.
Adapun kronologis kejadian ini berawal dari informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba dari masyarakat. Berbekal informasi itu, kemudian petugas mulai melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura membeli barang haram tersebut dari pelaku berinisial A, pada Senin siang (1/7/19) di dekat Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi.
“Setelah terjadi transaksi dan pada saat itulah petugas langsung meringkus pelaku dan langsung mengamankan ganja seberat 1 kilogram dari tangan pelaku,” ujar AKBP Agus Setiawan
Lanjut AKBP Agus mengatakan, setelah mengamankan pelaku, selanjutnya petugas kembali melakukan penggeledahan dirumah pelaku yang berada di RT 03 RW 01 Dusun Kali Batas, Kelurahan Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan ganja siap edar seberat 13 kilogram yang disimpan didalam ruang tengah rumah pelaku,” beber AKBP Agus Setiawan.
Untuk saat ini BNNP Jambi sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan untuk pelaku ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” (Syah)