Bawa 10 Kantong Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi, Warga Riau Ditangkap di Sarolangun
Bawa 10 Kantong Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi, Warga Riau Ditangkap di Sarolangun
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Kepolisian Resort Sarolangun melalui Polsek Pelawan Singkut berhasil mengungkap dan menangkap 3 warga Provinsi Riau yang kedapatan membawa 10 (Sepuluh) kantong plastik Narkotika jenis sabu dengan berat sebesar 800 gram dan 392 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Penangkapan itu terjadi pada Hari Rabu tanggal 03 Juli 2019, sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera depan Subsektor Pelawan Dusun Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
BACA JUGA : Pencuri Mobil Truck di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi di Kabupaten Muba
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, MAP melalui Kapolsek Pelawan Singkut Iptu A. Soekany Daulay, SH mengatakan, pengungkapan itu berawal saat dirinya (Kapolsek Pelawan, red) mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman Narkotika jenis Sabu dan Ektasi dalam jumlah banyak dari Pekanbaru Provinsi Riau menuju ke Singkut dengan menggunakan Mobil Innova Warna Hitam.
Mendapati informasi itu, kemudian dirinya memerintahkan Kanit Reskrim dan Personil untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 18.00 WIB didapat informasi bahwa mobil yang dcurigai sudah jalan dan posisi di daerah Lipat Kain, kemudian sekira pukul 23.00 WIB didapat Informasi mobil yang dcurigai sudah berada di Bungo. Kemudian Personil Unit Reskrim dibantu Personil Polsek Pelawan Singkut merencanakan penangkapan di depan Subsektor Pelawan.
“Akhirnya, sekira pukul 02.00 WIB pada hari Rabu (03/07/19) dilaksanakan razia terhadap ranmor dan didapati 1 unit R4 Toyota Ayla warna hitam dengan nomor polisi BM 1568 CR dan pada saat penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Saat diperlihatkan kepada para pelaku, para pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ektasi tersebut adalah barang milik mereka. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pelawan Singkut guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU A. Soekany Daulay
Lebih lanjut IPTU A. Soekany menyampaikan, adapun identitas pelaku yang diamankan yakni LY (42) warga Kelurahan Payung Kaki Kecamatan Tampan, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, CR (43) warga Kelurahan Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dan DI (31) warga jalan Desa Sido Mulyo Kecamatan Tampan, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.
Dari ketiga pelaku tersebut Polisi berhasil mengamankan 10 Kantong plastik bening warna putih yang isinya diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 800 gram, 392 butir Pil ekstasi, uang sebesar Rp. 2.740.000, 4 Unit Handphone, 1 Buku Tabungan BCA atas nama CR, 1 Lembar Buku Nikah atas nama Chandra dan 1 Buah Dompet.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelawan Singkut guna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Rdh)