Tradisi “Lubuk Larangan” di Desa Muara Jernih, Kearifan Lokal yang Membawa Keberkahan
Tradisi “Lubuk Larangan” di Desa Muara Jernih, Kearifan Lokal yang Membawa Keberkahan
SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Hampir di setiap Daerah di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi memiliki kearifan lokal, salah satunya yakni tradisi “Lubuk Larangan”.
Di Provinsi Jambi sendiri tradisi lubuk larangan masih banyak diterapkan di beberapa daerah, salah satunya ada di Desa Muara Jernih, Kabupaten Merangin.
Lubuk larangan merupakan suatu kawasan di sepanjang sungai yang telah disepakati bersama sebagai kawasan terlarang untuk mengambil ikan dan makhluk lainnya baik dengan cara apapun apalagi dengan cara yang dapat merusak lingkungan sungai, hingga dengan batas waktu pelarangan yang telah ditetapkan.
Tradisi lubuk larangan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. “Kesepakatan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda. Kesepakatan itu tertuang dalam aturan adat dan hukum adat di wilayah itu, oleh karena itu maka wilayah itu dinamakan Lubuk Larangan.
Buah dari kearifan lokal yang selama ini mereka jaga, ternyata membawa keberkahan dan juga keuntungan bagi masyarakat bahkan untuk Desa itu sendiri.
Akhirnya, berdasarkan keputusan bersama pula, maka pada hari Minggu 30 Juni 2019, lubuk larangan di Desa Muara Jernih dibuka dan masyarakat dibebaskan untuk mengambil ikan (panen ikan, red).
Alhasil, ribuan warga tumpah, memadati sepanjang kawasa sungai lubuk larangan, tidak hanya pria, wanita pun ikut turut serta, mereka berebutan untuk mendapatkan ikan, ada yang mengunakan jala, pukat/jaring, senapan ikan bahkan ada juga yang tidak menggunakan peralatan, hanya dengan menggunakan tangan saja, atau yang di kenal dengan sebutan mendauh.
Acara panen ikan di lubuk larangan Desa Muara Jernih ini, tidak hanya diikuti oleh masyarakat Desa Muara Jernih saja, akan tetapi banyak masyarakat dari daerah lain yang datang untuk ikut serta, mereka berbaur dengan masyarakat disana, tiada batasan penduduk asli atau bukan, mereka punya hak yang sama untuk mendapatkan ikan sesuai dengan kemampuan mereka masing masing.
Abdul Hadi, selaku Kepala Desa Muara Jernih, mengungkapkan bahwa tradisi lubuk larangan ini merupakan salah satu tradisi kearifan lokal yang sangat bermanfaat untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Tradisi ini akan terus dipertahankan, karena keberadaannya banyak membawa keuntungan, selain itu tradisi ini juga sebagai ajang untuk mempererat hubungan silaturahmi dan kekeluargaan antar sesama.
Keberadaan lubuk larangan ini sangat menguntungkan bagi Desa, bahkan masyarakat kita sendiri, karena hasil dari iuran dan tiket (karcis) masuk, disaat panen lubuk larangan akan kita pergunakan untuk pembangunan Masjid. ”Untuk ikan yang didapat oleh masyarakat, boleh dibawa pulang,” ujarnya
Abdul Hadi juga menuturkan bahwa setelah panen dilakukan, lubuk larangan akan kembali ditutup.
“Untuk beberapa minggu kedepan, lubuk larangan kita ini, akan kita fungsikan kembali sebagai Lubuk Larangan, hal ini tentu dengan hasil mufakat atau kesepakatan bersama,” tandasnya (Bas.R)