Satu Terduga Pelaku Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polisi, Dua Orang DPO
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satu dari tiga orang terduga pelaku pembobolan rumah kosong berhasil dibekuk satuan unit reskrim Polresta Jambi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jambi, Senin (01/07/19).
Disampaikan Kasat Reskrim, bahwa terduga pelaku yang kita amankan ini adalah Eko Wijaya, Eko berhasil dibekuk saat akan menjual hasil jarahannnya berupa sepatu merk Fifa di depan Hotel Bungo kincai pada 21 Juni sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah berhasil menjual barang curiannya, bekerjasama dengan dua rekannya yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO) Bai Abdulrahman alias Man dan Rio. “Sudah ada yang saya jual dengan harga Rp 1 juta, kami kalau berhasil bukan bagi hasil penjualan, tapi bagi hasil jarahan,” kata Eko, Senin (1/7/19).
Dari tangan pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu unit Kalung berlian seharga 11 juta, Satu sepatu warna hitam Merk Fifa, Satu kotak Jam Rolex, Satu kotak Handphone Merk Sony, dan alat kosmetik berupa Nano Spray.
Pelaku mengaku bahwa dirinya terpaksa melakukan pembobolan rumah karena tuntutan ekonomi seperti membayar kos, serta memenuhi kebutuhan sehari hari, dan saya hanya mendapatkan 1 juta,” sebutnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja, jika pihaknya saat ini masih mencari beberapa barang bukti yang berhasil dijual oleh pelaku, baik yang diju Eko ataupun dua orang yang masih buron.
Seperti Hp Sony, Jam tangan Rolex, camera Canon 600D, serta Satu unit laptop masih di cari, atau daftar pencarian barang bukti, karena sudah di jual oleh tersangka,” lanjut Kompol Yuyan.
Pelaku ini berhasil diamankan setelah pemilik rumah yang bernama Herianto bekerja menjual alat kesehatan yang terletak di kawasan kecamatan Jelutung kota Jambi, melaporkankan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Pelaku ini beraksi pada 2 Juni lalu, dengan menggunakan sebuah obeng dan sebilah linggis untuk masuk ke dalam rumah untuk melancarkan aksinya.
Sebelum membobol rumah tersebut, pelaku terlebih dahulu mengintai rumah yang akan dijadikan target, setelah dinyatakan aman, kemudian baru mereka beraksi. Pelaku mengunakan obeng dan linggis, tapi linggisnya masih ditangan DPO yang bernama Man,” lanjut Kompol Yuyan
Akibat perbuatannya, pelaku ini harus menjalani hari harinya di balik jeruji besi Mapolresta Jambi, dan juga terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 2 atau ke 3 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Syah)