Yan Ery : Izin Trayek KMP Satria Pratama Dibawah Menteri Perhubungan, Bukan Kewenangan Kabupaten

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Terkait kisruhnya tentang dugaaan tidak ada ijinnya trayek KMP Satria Pratama yang melayani penyebrangan Kuala Tungkal – Batam, hal itu dibantah oleh H. Yan Ery, S.PT, M.SI, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tanjab Barat.

Menurutnya izin trayek bukan kewenangan Kabupaten tapi kewenangan Lembaga OSS atas nama Menteri Perhubungan, sesuai dengan Permenhub No 89 tahun 2018.

Jadi, kewenangan izin usaha dan operasional ataupun trayek KMP Satria Pratama (PT. Jembatan Nusantara) itu dibawah Menteri Perhubungan, bukan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat. Kecuali dia (PT. Jembatan Nusantara, red) melakukan izin izin daerah.

BACA JUGA : Trayek Kuala Tungkal – Batam Diresmikan, Bupati Safrial Harap dapat Menumbuhkan Perekonomian Masyarakat

Izin daerah itu, apabila dia mau buka loket, contohnya dia hendak buka loket di daerah pasar, tentunya dia harus ada IMB, dan mengurus SITU, SIUP dan NIB,” terang H. Yan Ery, Senin (6/5/19) sore. (Sj)

BACA JUGA :

Comments
Loading...