Surat Suara Beda Dapil Tercampur di Beberapa TPS, Ketua KPU Tanjab Barat Akui Ada Kekeliruan
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sejumlah Surat Suara untuk Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dikabarkan bercampur di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.
Menurut informasi yang dihimpun serambijambi.id, sejumlah surat suara yang bercampur adalah surat suara Dapil III dan Surat Suara Dapil I. “Sejumlah surat suara yang tercampur itu terdapat di TPS wilayah Kecamatan Merlung (Dapil III) dan TPS di wilayah Kecamatan Seberang Kota (Dapil I).
Hairuddin, S.Sos, Ketua KPU Tanjab Barat, mengakui ada kejadian tersebut. Namun dia mengungkapkan telah mencari solusinya.
“Kita akui ada kekeliruan terhadap surat suara tercampur dengan surat suara dapil lain,” ungkapnya kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (17/4/19).
Surat suara yang tercampur tersebut disampaikan tidak total atau tidak secara keseluruhan. “Cuman tertukar, tercampur, bukan semuanya hanya sebagian saja,” ungkapnya.
TPS tersebut yaitu berada di Desa Kuala Baru, sebagian di Merlung tercampur dengan surat suara dari dapil lainnya yang ada. Namun demikian surat suara tersebut telah dipisahkan dan pemungutan suara tetap dilanjutkan.
“Kekurangan surat suara akibat tertukar tersebut, diambil oleh petugas PPK dan PPS dari TPS sebelahnya untuk menutupi kebutuhan di TPS tersebut. Surat suara yang tercampur tersebut berada di Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung (1 TPS) dan di Kecamatan Seberang Kota (2 TPS).
“Bukan tertukar, tetapi tercampur tergabung dengan Dapil lain. Tapi sudah kita pisahkan sesuai dengan dapil dan dipisahkan untuk tidak dipakai.
Penyebab tercampurnya surat suara tersebut, kemungkinan disebabkan saat pengepakan surat suara, salah pegang, atau salah memasukan surat suara dalam kotak suara,” ungkapnya (Sj)