Tiga Orang Diduga Pelaku Pengolahan BBM Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku yang melakukan tindak pidana Pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal.
Adapun tiga orang diduga pelaku yang diamankan tersebut yakni berinisial RE (28) warga Bayung Lincir Indah, Kabupaten Musi Banyuasin, MR (28) warga Bayung Lincir Indah, Kabupaten Musi Banyuasin dan AR (43) warga Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero, SH, S.IK mengatakan ketiga pelaku tersebut diamankan pada hari Selasa, 09 April 2019. “Ketiga pelaku tersebut diamankan di Jalan Lintas Tempino-Muara Bulian, KM 60 Desa Kilangan, RT 03, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. “Dilokasi tersebut petugas berhasil menemukan gudang pengolahan, penampungan dan penyimpanan minyak bumi tanpa izin (Ilegal, red).
Modus operandi para pelaku melakukan pengolahan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin ini dengan cara minyak bumi tersebut dimasukan ke dalam tanki atau tungku, kemudian dipanaskan dengan stik blower, lalu hasil penguapan minyak bumi keluar melalui pipa-pipa besi yang melewati bak air yang ditampung dalam drum modifikasi yang menghasilkan Bensin olahan, Minyak Tanah olahan, dan Solar olahan.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain, yakni 12 drum dan 5 Tedmon kapasitas 1.000 liter berisikan minyak bumi 7.400 liter, 26 drum berisikan BBM Solar olahan sebanyak kurang lebih 5.200 liter, 3 drum berisikan BBM Bensin olahan sebanyak kurang lebih 600 liter, 105 drum kosong, 18 Tedmon kosong, 1 jerigen minyak sisa olahan, serta 1 set alat pengolahan minyak bumi yang terdiri dari 3 drum modifikasi, 1 drum modifikasi, 2 buah stik blower, 1 buah tojok besi, 4 buah blower, dan 2 buah selang ukuran 2 inchi,” terang Kombes Pol Thein Labero, kepada awak media, Senin (15/4/19), saat melakukan konferensi Pers di Mapolda Jambi.
Sambung Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, atas perbuatannya tersebut, ketiga Pelaku terancam dikenakan Pasal 54 dan Pasal 53 huruf A, C dan D UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Tinggi Rp. 60Miliar,” tuturnya (Syh/Sj)