Sekda Merangin : Semua Aparat dan Pejabat Pemerintah Dilarang Keras Ikut dalam Kegiatan PETI
SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Penambangan emas tanpa izin (PETI) di bumi Merangin rupanya makin merajalela dan sangat sulit untuk diberantas. Buktinya sudah bertahun tahun penambangan ilegal beroperasi, hingga bisa dikatakan telah memporak porandakan alam.
Aksi penambangan emas ilegal ini rupanya sudah menjalar hampir keseluruh wilayah di Merangin, para cukong terus berburu logam mulia ini, karena harganya sangat menggiur kan bagi setiap orang.
Kegiatan penambangan emas ilegal yang sudah jelas dilarang oleh pemerintah rupanya tidak saja dilakukan oleh masyarakat biasa, akan tetapi juga dilakukan oleh oknum anggota dewan dan oknum calon anggota dewan, tidak hanya itu saja, bahkan seorang yang menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Desa pun ditenggarai juga ikut menjadi pemain PETI.
Sekda Kabupaten Merangin H. Hendri Maidalef, S.Sos, saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (12/03/19) dengan tegas mengatakan jika ada ASN atau Kepala Desa ada yang terbukti terlibat dalam aktifitas peti akan kita tindak.
Masih menurut Sekda, seorang Kepala Desa, setelah dilantik mereka harus menandatangani fakta integritas, tidak hanya itu saja, seorang kades juga telah disumpah adat, sumpah jabatan dan fakta integritas.
“Seorang Kades saat dilantik telah disumpah secara adat, sumpah jabatan dan fakta integritas dan nantinya jika dilapangan mereka ini terbukti terlibat dalam aktifitas PETI berarti mereka telah melanggar tiga kesepakatan yang disebutkan tadi, maka mereka akan kita tindak,” tegasnya
Sekda Merangin juga menegaskan, semua aparat pemerintah dan juga pejabat pemerintah dilarang keras ikut dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin.
“Semua aparat pemerintah, pejabat pemerintah, seorang kades itu juga termasuk sebagai pejabat pemerintah dan mereka ini dilarang keras ikut didalam kegiatan PETI,” pungkasnya (Bas.R)