Tiga Pelaku Penipuan Online “Mengaku Kapolsek” Berhasil Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang Pelaku Penipuan secara online yaitu dengan modus menelpon korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (21/2/19) mengatakan, bahwa Tim Ditreskrimum telah berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan online yaitu RD, PR dan AT.
Modus dari para pelaku ini adalah mengaku sebagai Kapolsek Muko-muko, pelaku memperdayai korban M dengan cara mendapatkan lelang mobil. Pelaku meyakinkan korbannya dengan bujuk rayu, sehingga korban M terpedaya dengan bujuk rayu pelaku. Korban M terpedaya hingga mentransfer uang sebesar Rp.183Juta ke Pelaku,” sebutnya.
Lanjut Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pencarian berdasarkan bukti transfer, maka diketahui bahwa keberadaan pelaku berada di Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara. “Kemudian tim Ditreskrimum berhasil mengamankan 3 orang pelaku tersebut, yang mana 2 diantara 3 pelaku adalah Ibu dan anak yaitu RD dan PR serta AT yang merupakan teman RD.
Adapun untuk otak dalam penipuan ini diprakarsai oleh ED yang merupakan Bapak dari RD dan juga merupakan suami dari PR, yang mana ED ini merupakan Napi di Lapas Siborong-borong Tapanuli Utara yang tersandung kasus Narkoba.
“RD yang berkomunikasi dengan Napi ED merencanakan untuk menelpon korban yang seolah-olah mengaku Kapolsek, mereka mengatakan bahwa korban mendapatkan mobil lelang,” lanjutnya.
Dari hasil penangkapan ini, kita berhasil mengamankan sebanyak 70 rekening Bank penampung yang dijadikan untuk calon korban mentransfer uang dengan modus penipuan online melalui telepon. Dan masih ada barang bukti yang masih di bawa dari Tebingtinggi Sumatera Utara yaitu satu unit sepeda motor jenis N-Max menuju Jambi,” terangnya
Ditambahkan Kombespol Edi Faryadi, untuk Mobil lelang yang dijanjikan pelaku ini yaitu mobil Mazda. Sedangkan hasil dari penipuan tersebut pelaku membeli Emas, Sepatu, Sapi 2 ekor, serta buat biaya kehidupan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku ini akan dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 28 ayat 1 UU ITE,” tutupnya. (Syh)