Saat Meliput Mediasi Konflik Lahan PT AAS, Awak Media Diusir Oknum Petugas Satpol PP Sarolangun
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melakukan mediasi konflik lahan antara Masyarakat Kecamatan Mandiangin dengan PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS), Kamis (01/10/2019) bertempat di ruang pola utama Kantor Bupati Sarolangun
Namun sangat disayangkan saat melakukan peliputan hingga siang, para awak media yang sebelumnya bisa ikut meliput langsung diusir oleh oknum petugas Satpol PP Sarolangun.
Tentu hal tersebut, para awak media merasa sangat kecewa dan menyayangkan kejadian tersebut sehingga para awak media tidak bisa menjalankan tugasnya untuk melakukan peliputan secara mendalam.
Kondisi itu dikatakan, Ketua IWO Sarolangun Husnil Aqili yang mengatakan bahwa pengusiran para awak media saat bertugas telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers.
“Ketika ini tidak diperbolehkan, artinya kan ada apa?. Padahal UU pers itu sudah jelas, soal kemerdekaan pers dalam melakukan peliputan,” katanya.
Husnil menambahkan rapat yang dalam upaya mediasi yang dilakukan Pemkab Sarolangun adalah rapat terbuka, seharusnya para awak media tidak ada pelarangan melakukan peliputan, sebab para awak media ingin mendapatkan data secara lengkap.
“Tadi saya tanya petugas (oknum pol pp), siapa yang nyuruh keluar? ,” Jawab dia Kasatpol PP
Hal senada juga dikatakan Ketua Aliansi Jurnalis Harian Bersatu (AJHB) Sarolangun, Arfandi, mengatakan kegiatan peliputan dilaksanakan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang.
Ia berharap ke depan hal tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari, kecuali memang rapat dilakukan secara tertutup.
“Supaya masyarakat akan tahu tentang publikasi kita, kalau seperti ini kita jadi tertekan, ini sudah melanggar undang-undang,” katanya.
Perlu diketahui bahwa rapat mediasi konflik ini adalah menentukan keputusan akhir, atas konflik antara masyarakat mandiangin dan pihak PT. AAS. (Ridho)