Pasca Penangkapan Ratusan Dus Miras Ilegal, Dir Polairud Polda Jambi Langsung Kunjungi Kapal Anis Madu

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pasca penangkapan sebanyak kurang lebih 300 dus minuman keras ilegal di wilayah Perairan Tanjab Barat – Provinsi Jambi yang dilakukan oleh Kapal Patroli Anis Madu 3009 dari Polairud Mabes Polri (Baharkam Polri).

Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji beserta rombongan langsung kunjungi Kapal Patroli Anis Madu 3009 yang bersandar di pelabuhan marina Kuala Tungkal. Kunjungan beliau tersebut untuk melihat dan meninjau secara langsung hasil penangkapan dan sekaligus untuk menjemput barang bukti ratusan dus miras Ilegal tersebut.

Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji didampingi Komandan Kapal Anis Madu 3009 Polairud Mabes Polri, AKP Ambar Marwanto, S.ST kepada awak media mengatakan, penangkapan miras ilegal tersebut dilakukan pada Jum’at (30/11/18) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. tim Polairud Mabes Polri berhasil mengamankan dan menangkap satu unit Speed Boat berwarna abu abu tanpa nama dengam lima mesin (masing masing mesin 200 PK, red).

“Kapal Anis Madu 3009 ini Lingkup patrolinya meliputi wilayah Riau dan Jambi. Untuk kronologis penangkapan, pada saat itu tim patroli sedang menyisir atau melakukan patroli dan pada saat mendekati Pulau Kijang, tim menemukan Speed Boat yang mencurigakan. Selanjutnya tim melakukan pengejaran sampai ke wilayah perairan Tanjab Barat, Jambi. Karena mereka tidak mau berhenti, tim memberikan tembakan peringatan dan tembakan terukur yang mengenai satu mesin sebelah kanan dan saat terkena mesin inilah yang membuat mereka berhenti, karena pas diposisi bagian bahan bakar (bensin, red) kalau mereka paksa meledak semuanya.

Setelah diperiksa ternyata, speed boat berwarna abu abu tanpa nama dengan lima mesin tersebut membawa sekitar 300 Dus minuman keras berbagai merek (sekitar kurang lebih 3.000 botol) dan bila dihitung rupiah ditaksir kurang lebih sekitar Rp. 1,2 Milyar,” ” ungkap Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji kepada awak media, Jum’at (30/11/18) sore di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal.

BACA JUGA :

Lebih lanjut, Kombes Pol Fauzi menerangkan, untuk kesalahannya mereka berlayar tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), maka dari itu kita akan kenakan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dan karena mereka juga membawa lebih dari 3.000 botol minuman keras, maka kita juga akan kenakan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Selain mengamankan speed boat dan kurang lebih 300 dus (lebih 3.000 botol, red) minuman keras ilegal, tim Polair Mabes Polri juga mengamankan 7 orang (1 Kapten dan 6 orang ABK, red).

Berdasarkan informasi dari ABK, ribuan botol miras Ilegal tersebut milik saudara Willy dari Batam dan akan dikirim ke Pulau Kijang, Riau.

Untuk tindak lanjutnya, barang bukti ribuan botol minuman keras dan 7 orang pelaku tersebut akan kita bawa ke Jambi, karena Locus Delicti nya berada di perairan Jambi.

“Kita sudah lakukan koordinasi dengan Komandan Kapal Anis Madu 3009, jadi akan ditangani lebih lanjut oleh Dit Polair Polda Jambi.

BACA JUGA : BREAKING NEWS – Polairud Mabes Polri Amankan Ratusan Dus Minuman Keras Ilegal

BACA JUGA : Penyelundupan Miras Ilegal Senilai 1,2 Milyar, Berhasil Digagalkan Polairud Mabes Polri

Sedangkan, untuk speed boat berwarna abu abu tanpa nama tersebut sementara diamankan dan disandarkan di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal disamping Kapal Anis Madu 3009 Polair Mabes Polri,” terang Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji. (ty*)

Comments
Loading...